KPPU Siapkan Tujuh Sidang, Soroti Dugaan Persekongkolan Tender hingga Distribusi Produk
Jakarta, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengagendakan tujuh persidangan yang mencakup dugaan pelanggaran persaingan usaha hingga penilaian transaksi akuisisi sejumlah perusahaan.
Dari tujuh agenda tersebut, lima merupakan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha. Sementara dua lainnya berupa penilaian menyeluruh terhadap transaksi pengambilalihan saham.
Agenda persidangan KPPU itu mencakup dugaan persekongkolan dalam proyek pemerintah, keterlambatan pemberitahuan akuisisi, hingga dugaan persoalan dalam distribusi dan penjualan produk industri serta alat kesehatan.
Dua perkara di antaranya berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender proyek pemerintah. Salah satunya terkait proyek penataan pedestrian di Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2021.
Proyek tersebut memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing sekitar Rp19,98 miliar dan Rp10,30 miliar. Perkara lainnya menyangkut pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati di Kabupaten Gresik pada 2023 dengan nilai pagu sekitar Rp76,26 miliar.
Kedua perkara tersebut diperiksa KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain perkara tender, KPPU memeriksa dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Golden Eagle Energy Tbk oleh PT Geo Energy Investama pada 2023.
Dalam perkara tersebut, investigator menduga pemberitahuan transaksi disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Dugaan persoalan distribusi produk
Dua perkara lainnya berkaitan dengan distribusi dan penjualan produk.
Salah satunya melibatkan PT Jotun Indonesia dalam perkara distribusi, pemasaran, dan penjualan cat dekoratif.
KPPU memeriksa sejumlah dugaan, termasuk pengaturan harga jual kembali, perjanjian tertutup, serta tindakan yang diduga menghalangi hubungan usaha dengan pesaing.
Ketentuan yang diperiksa dalam perkara tersebut meliputi Pasal 8, Pasal 15, dan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Perkara lainnya berkaitan dengan distribusi dan/atau penjualan benang bedah merek Covidien di Indonesia, termasuk perubahan jaringan distributor.
Pihak yang tercantum sebagai terlapor dalam perkara tersebut adalah Covidien Pte Ltd, PT Covidien Indonesia, PT Djembatan Dua, dan PT Anugrah Argon Medica.
Dugaan yang diperiksa berkaitan dengan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU nilai dua transaksi akuisisi
Selain lima perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha, KPPU juga mengagendakan penilaian menyeluruh terhadap dua transaksi pengambilalihan saham.
Transaksi pertama adalah pengambilalihan Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) oleh ARCHION Corporation. Setelah rangkaian transaksi yang melibatkan Hino Motors Ltd, Toyota Motor Corporation, Daimler Truck AG, dan MFTBC, ARCHION Corporation tercatat memiliki 100 persen saham MFTBC.
Transaksi kedua adalah pengambilalihan saham PT Schroder Investment Management Indonesia oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Transaksi tersebut efektif pada 1 April 2026 dan menjadikan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai pemegang 99 persen saham PT Schroder Investment Management Indonesia.
Berdasarkan penilaian awal, kedua transaksi tersebut dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh untuk mengkaji potensi dampaknya terhadap kondisi persaingan usaha.
KPPU menegaskan, masuknya perkara dalam agenda persidangan tidak serta-merta berarti pihak yang diperiksa telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti yang relevan, dengan tetap menghormati hak para pihak,” demikian keterangan KPPU.
KPPU juga menyatakan penilaian menyeluruh terhadap transaksi akuisisi dilakukan untuk mengkaji dampaknya terhadap persaingan usaha sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.
Melalui rangkaian pemeriksaan tersebut, KPPU menegaskan komitmennya menjaga persaingan usaha yang sehat, memastikan kesempatan berusaha yang adil, serta mempertahankan kondisi pasar yang kompetitif demi kepentingan masyarakat.
BACA JUGA
