IPW Dukung Kapolri Buka Akses Pengaduan Langsung, Dorong Hapus Stigma “No Viral No Justice”

JAKARTA, Gerbangkaltim.com- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memperkuat pelayanan publik melalui kemudahan akses pengaduan masyarakat kepada pimpinan kepolisian di daerah. Salah satu upaya yang dinilai penting ialah keterbukaan nomor kontak Kapolda dan Kapolres agar warga dapat menyampaikan keluhan secara langsung.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk mengurangi anggapan bahwa suatu perkara baru mendapat perhatian aparat penegak hukum setelah viral di media sosial atau dikenal dengan istilah no viral no justice.

Menurutnya, akses komunikasi langsung dengan pimpinan kepolisian dapat memudahkan masyarakat menyampaikan persoalan kepada pihak yang berwenang. Dengan begitu, penanganan pengaduan diharapkan lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat juga memiliki saluran untuk memantau tindak lanjut atas laporan yang disampaikan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Polisi Bersama Masyarakat” seharusnya tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui pelayanan yang mudah diakses, tidak berbelit-belit, serta bebas dari pungutan liar.

IPW Soroti Pentingnya Keterbukaan Pimpinan Polri

Sugeng menilai keterbukaan akses komunikasi perlu menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Ia mendorong Kapolri menerbitkan surat edaran yang mewajibkan Kapolda dan Kapolres menyediakan nomor kontak yang dapat diakses masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan tersebut sejalan dengan upaya membangun institusi kepolisian yang transparan, akuntabel, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Pelayanan kepolisian, lanjutnya, harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh, petani, nelayan, pekerja harian, hingga kelompok berpenghasilan menengah yang memiliki keterbatasan dalam mengakses bantuan hukum.

Karena itu, pimpinan kepolisian di daerah diharapkan tidak menutup diri dari masyarakat. Akses pengaduan perlu dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan publik, bukan semata-mata persoalan komunikasi pribadi pejabat.

IPW juga menekankan bahwa kemudahan menyampaikan laporan harus diikuti mekanisme penanganan yang jelas. Pengaduan yang masuk perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur agar keterbukaan komunikasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ratusan Pengaduan Masuk ke Polda Metro Jaya

Salah satu contoh keterbukaan akses pengaduan ditunjukkan Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, yang memublikasikan nomor telepon dan WhatsApp untuk menerima laporan masyarakat.

Dalam pemaparan pada Selasa (27/10/2026) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Dadang menyampaikan terdapat 197 pengaduan masyarakat yang masuk dalam periode 11–25 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 152 pengaduan berkaitan dengan penegakan hukum, 16 laporan menyangkut potensi konflik, dan 13 pengaduan terkait perilaku anggota Polri. Sementara itu, 36 pengaduan dilaporkan telah diselesaikan.

Penanganan laporan tersebut melibatkan sejumlah unsur pimpinan dan pengawasan di Polda Metro Jaya, mulai dari Kapolda, Wakapolda, Irwasda, direktur terkait, hingga Kapolres dan Kapolsek.

Dadang mengatakan mekanisme pengaduan langsung diharapkan menjadi sarana komunikasi antara kepolisian dan masyarakat sekaligus mendorong anggota menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami optimistis melalui alur kerja pengaduan masyarakat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan dapat diselesaikan sekaligus menjadi wujud komunikasi Polda Metro Jaya dengan masyarakat,” ujarnya.

Selain Polda Metro Jaya, sejumlah Kapolda lain juga disebut telah membuka akses komunikasi langsung kepada masyarakat, di antaranya Kapolda Sumatera Selatan, Lampung, dan Banten.

Di Sumatera Selatan, Kapolda Irjen Ronny Samtana bahkan memberikan nomor kontaknya bersama jajaran Kapolres untuk mempermudah warga menyampaikan pengaduan.

Pengaduan Harus Diimbangi Pengawasan Internal

IPW menilai keterbukaan nomor kontak pimpinan kepolisian merupakan salah satu upaya mendekatkan institusi Polri kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan kegiatan turun langsung ke lapangan, membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, serta menjalin hubungan dengan berbagai kelompok warga.

Namun, kemudahan akses pengaduan perlu disertai pengawasan agar setiap laporan ditangani secara profesional dan tidak berhenti pada tahap penerimaan pesan.

Sugeng juga mendorong penguatan pengawasan melekat oleh atasan terhadap anggota di bawahnya, serta optimalisasi fungsi pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Pengawasan tersebut dinilai penting, terutama dalam penanganan perkara hukum yang kerap menjadi sumber keluhan masyarakat.

Menurut IPW, program pelayanan publik yang mengedepankan prinsip “Polisi Bersama Masyarakat” perlu dijalankan secara konsisten. Keterbukaan informasi, percepatan penanganan pengaduan, dan pemberantasan pungutan liar harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.

IPW berharap langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus mengurangi ketergantungan warga pada viralitas media sosial agar memperoleh perhatian atas persoalan hukum yang dihadapi. (geka)

Tinggalkan Komentar