24 Kasus Karhutla di Delineasi IKN, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Polda Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mencatat 24 kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 26 Oktober 2026.

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, sebagian besar kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, dari 24 perkara yang ditangani, sebanyak 21 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan. Satu perkara telah masuk tahap penyidikan, sedangkan dua perkara lainnya sudah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Rekap Gakkum Karhutla di delineasi IKN sampai dengan 26 Oktober 2026, jumlah kasus 24 dengan luas 5.031,025 hektare. Sementara tersangka tiga orang,” kata Tedy Sopandi.

Menurut dia, perkembangan perkara tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman dan pencegahan.

Kepolisian juga melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran yang memenuhi unsur pidana.

Dalam penanganannya, penyidik masih mendalami sebagian besar perkara untuk memastikan penyebab kebakaran, lokasi kejadian, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Perkembangannya dalam penyelidikan ada 21 perkara, penyidikan satu perkara, dan proses tahap pertama ada dua perkara,” ujar Tedy.

Besarnya luas lahan yang menjadi objek penanganan hukum di kawasan delineasi IKN menjadi perhatian karena kawasan tersebut merupakan wilayah strategis yang terus dikembangkan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Otorita IKN sebelumnya juga menyatakan telah memperkuat penegakan aturan pengendalian karhutla.

Pada September 2026, Otorita IKN menyebut satu terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan perkaranya masuk proses penyidikan.

Selain itu, satu perusahaan perkebunan dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap area terdampak. Sejumlah perusahaan lain juga berada dalam pengawasan khusus terkait pengendalian karhutla.

Penanganan karhutla di sekitar IKN juga melibatkan lintas instansi.

Kementerian Kehutanan pada September lalu menyatakan operasi dilakukan bersama BNPB, TNI, Polri, OIKN, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Upaya tersebut mencakup pemadaman dari darat dan udara serta dukungan operasi modifikasi cuaca.

Sementara itu, penegakan hukum karhutla di wilayah Kalimantan Timur secara keseluruhan juga terus berjalan.

Pada September 2026, Polda Kaltim mencatat puluhan perkara karhutla yang ditangani jajaran kepolisian, dengan sejumlah tersangka telah ditetapkan. Polisi menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Tedy menegaskan, proses penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti. Status penyelidikan terhadap 21 perkara di kawasan delineasi IKN masih dapat berkembang apabila penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap berikutnya.

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian penting dari upaya pengendalian karhutla, mengingat kebakaran tidak hanya mengancam tutupan lahan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta pembangunan kawasan IKN.

Tinggalkan Komentar