KPPU Perkuat Pengawasan Kemitraan Perkebunan dan Peternakan di Kalbar

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha di sektor perkebunan dan peternakan di Kalimantan Barat. Selasa (27/10/2026).

Samarinda, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha di sektor perkebunan dan peternakan di Kalimantan Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hubungan antara perusahaan dengan petani dan peternak berjalan adil, transparan, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Penguatan pengawasan tersebut dibahas KPPU melalui Kantor Wilayah V Samarinda bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan perangkat daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, Selasa (27/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah V KPPU, F.Y. Andriyanto mengatakan, kemitraan usaha yang sehat dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pemerataan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, sinergi antara KPPU dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemitraan yang sehat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi para pihak, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan memperkuat perekonomian nasional,” ujar Andriyanto.

Dalam sektor perkebunan, pembahasan antara KPPU dan pemerintah daerah menyoroti kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya penetapan lokasi lahan, penentuan penerima manfaat, skema pembiayaan, hingga transparansi dalam pelaksanaan program.

Karena itu, KPPU dan pemerintah daerah mendorong evaluasi secara berkala serta peningkatan kualitas data. Pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi juga dinilai penting untuk memastikan program pembangunan kebun masyarakat benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar kawasan perkebunan.

Kemitraan Peternak Ayam Jadi Perhatian

Selain perkebunan, pengawasan juga diarahkan pada sektor peternakan, khususnya pola kemitraan ayam broiler antara perusahaan inti dan peternak plasma.

Dalam forum tersebut, KPPU menekankan pentingnya transparansi dalam perjanjian kemitraan serta keseimbangan hak dan kewajiban antara perusahaan dan peternak.

Penguatan transfer teknologi dan pembinaan usaha juga dinilai penting agar peternak tidak hanya menjadi pelaksana produksi, tetapi memiliki kapasitas dan kemandirian usaha yang lebih baik.

Perwakilan Direktorat Pengawasan Kemitraan KPPU menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu memahami kerangka hukum serta mekanisme penanganan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam hubungan kemitraan.
Penanganan tersebut dilakukan melalui tahapan klarifikasi hingga tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

KPPU juga menyoroti tantangan pengawasan terhadap perusahaan yang berkantor pusat di luar Kalimantan Barat. Kondisi tersebut membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi lintas wilayah agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.

6.121 Koperasi di Kalbar Berstatus Aktif

Penguatan kemitraan juga tidak terlepas dari peran koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat.

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat mencatat terdapat 7.775 koperasi di wilayah tersebut pada periode April-Juni 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 6.121 koperasi berstatus aktif.

Data tersebut menjadi salah satu bahan pembahasan untuk memperkuat kelembagaan koperasi agar dapat menjadi mitra strategis bagi petani, peternak, dan pelaku UMKM dalam rantai usaha.

Koperasi dinilai memiliki posisi penting dalam meningkatkan daya tawar pelaku usaha kecil, terutama ketika berhadapan dengan rantai pasok dan perusahaan yang memiliki skala usaha lebih besar.

Dorong Basis Data Kemitraan
Untuk memperkuat pengawasan, KPPU dan pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi Gugus Tugas Pemantauan Kemitraan, evaluasi rutin, serta pengembangan basis data kemitraan yang lebih komprehensif.

Basis data tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen deteksi dini untuk mengetahui kewajiban perusahaan yang belum terpenuhi maupun potensi persoalan dalam hubungan kemitraan.

Dengan data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat lebih cepat memetakan persoalan di lapangan sekaligus menentukan langkah sesuai kewenangan masing-masing.

KPPU Kanwil V Samarinda mendorong agar koordinasi tersebut tidak berhenti pada pertemuan, tetapi dilanjutkan melalui komunikasi dan pengawasan secara berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap petani, peternak, koperasi, dan UMKM, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Dengan kemitraan yang transparan dan berkeadilan, pemerintah dan KPPU berharap hubungan antara pelaku usaha besar dan masyarakat dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi daerah serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Tinggalkan Komentar