Presdir PT LCI Ditahan Polda Kaltim, Kuasa Hukum PT BAR Minta Tersangka Tetap Ditahan
Samarinda, Gerbangkaltim.com – Presiden Direktur PT Long Coal Indonesia (LCI), ABS, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengalihan piutang batu bara senilai Rp54 miliar.
Kuasa hukum PT Bintang Alam Rejeki (BAR), Muhammad Yasir dari M Y & Associates, menyambut baik penahanan tersebut dan berharap proses hukum terhadap ABS berjalan profesional hingga tuntas.
Yasir juga meminta agar tersangka tetap menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung serta tidak mendapatkan penangguhan maupun pengalihan jenis penahanan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap penyidik dan kejaksaan dapat menangani perkara ini secara profesional dan tuntas,” kata Yasir.
Menurut Yasir, perkara tersebut bermula dari perjanjian pengalihan piutang atau cessie antara PT BAR dan PT LCI pada 15 Desember 2021.
Saat itu, PT BAR memiliki piutang terhadap PT Kedap Sayaaq (KS), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat yang kemudian dinyatakan pailit. Nilai piutang tersebut disebut mencapai Rp54 miliar.
PT LCI kemudian sepakat membeli hak tagih tersebut dengan nilai Rp30 miliar yang pembayarannya dilakukan secara bertahap selama 24 bulan.
Namun, berdasarkan keterangan pihak PT BAR, pembayaran yang diterima hanya Rp6 miliar. Sementara kewajiban lainnya disebut belum diselesaikan.
“Yang terjadi justru sebaliknya. Hak tagihnya sudah berpindah tangan, tetapi pembayarannya hanya Rp6 miliar dari Rp30 miliar. Akibatnya, klien kami sangat dirugikan,” ujar Yasir.
PT BAR kemudian mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp48 miliar akibat persoalan tersebut.
Putusan Perdata Telah Inkracht
Sengketa antara PT BAR dan PT LCI sebelumnya juga telah bergulir melalui jalur perdata.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 1446/Pdt/2024/PT DKI tertanggal 24 Desember 2024 menyatakan PT LCI melakukan wanprestasi.
Dalam putusan tersebut, PT LCI dihukum membayar sisa utang sebesar Rp23,7 miliar serta ganti rugi materiil Rp3,7 miliar.
Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 3844 K/Pdt/2025 tertanggal 12 November 2025. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan PT LCI.
Dengan demikian, putusan perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Yasir mengatakan, kewajiban sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan tersebut hingga kini belum dipenuhi. PT BAR juga telah melakukan teguran atau aanmaning.
“Kami menang di Pengadilan Tinggi, dikuatkan Mahkamah Agung, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, sampai hari ini sisa kewajiban itu belum diselesaikan. Kami hanya ingin hak klien kami dikembalikan,” katanya.
Selain menempuh jalur perdata, PT BAR juga telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT LCI di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ABS Ditahan Polda Kaltim
Dalam perkara pidana, ABS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan gelar perkara pada September 2026.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Oktober 2026, ABS ditahan pada 22 Oktober 2026 setelah dua kali menjalani pemanggilan oleh penyidik.
Penyidik selanjutnya berencana melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Yasir menilai penahanan tersebut menjadi perkembangan penting bagi kliennya yang selama ini menempuh berbagai jalur hukum untuk mendapatkan haknya.
“Klien kami ini kontraktor daerah yang bekerja keras di lapangan. Tagihan itu adalah hasil keringat mereka, bukan sekadar angka di atas kertas,” ujarnya.
Menurut dia, PT BAR berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berjalan sesuai mekanisme hingga seluruh proses peradilan selesai.
“Kami percaya penyidik dan kejaksaan akan bekerja profesional. Semoga perkara ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pengusaha daerah yang mengalami nasib serupa,” kata Yasir.
Meski demikian, dugaan penipuan dan TPPU yang menjerat ABS masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Seluruh pihak tetap memiliki hak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA
