KPPU Minta Koperasi Desa Merah Putih Tak Matikan UMKM Lokal

KPPU
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean.

Jakarta, Gerbangkaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak hanya mengejar terbentuknya koperasi dan beroperasinya gerai, tetapi juga mampu memperkuat ekonomi masyarakat tanpa menutup ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi lokal yang telah lebih dulu berkembang.

KPPU menilai keberadaan KDKMP harus dibangun dengan tata kelola dan model bisnis yang berkelanjutan. Persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil perlu menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut.

Pemerintah pada Oktober 2026 mengintensifkan pemantauan operasionalisasi KDKMP yang tersebar di 10.070 titik. Menurut KPPU, peningkatan kesiapan operasional perlu diikuti dengan kejelasan model bisnis serta pembagian peran yang tidak menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lokal.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan usaha yang adil bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

“Penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan,” ujar Gopprera, Rabu (28/10/2026).

Jangan Singkirkan Usaha yang Sudah Tumbuh

KPPU sebelumnya telah menyampaikan Saran dan Pertimbangan kepada Presiden RI Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 terkait implementasi kebijakan KDKMP dan perlindungan koperasi.

Dalam saran tersebut, KPPU mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Namun, KPPU juga menilai diperlukan pengaturan lebih lanjut agar implementasinya tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil.

KPPU menekankan perlindungan terhadap koperasi perlu diberikan secara proporsional. Penguatan kelembagaan KDKMP tidak seharusnya secara otomatis membatasi ruang usaha UMKM maupun koperasi lokal yang selama ini telah melayani kebutuhan masyarakat.

“Yang perlu kita dorong adalah ekosistem ekonomi desa yang semakin kuat, bukan persaingan yang tidak perlu di antara pelaku usaha,” kata Gopprera.

Dalam perspektif hukum persaingan usaha, KPPU mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memang memberikan pengecualian tertentu bagi kegiatan usaha koperasi yang ditujukan untuk melayani anggotanya.

Namun, pengecualian tersebut tidak berarti seluruh kegiatan usaha koperasi terbebas dari ketentuan persaingan usaha. Ketika kegiatan koperasi menjangkau pihak di luar anggota atau masuk ke pasar yang lebih luas, prinsip persaingan usaha yang sehat tetap perlu diperhatikan.

KDKMP Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Di sisi lain, KPPU melihat KDKMP memiliki peluang besar menjadi penggerak ekonomi lokal jika dikembangkan melalui pola kemitraan yang terbuka.

KDKMP dapat berperan sebagai pembeli atau offtaker hasil produksi petani dan peternak, mengonsolidasikan produk lokal, menghubungkan produsen desa dengan pasar yang lebih luas, hingga membantu distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

Model tersebut dinilai dapat meningkatkan nilai tambah produk desa sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha setempat.

Kemitraan juga dapat dilakukan dengan UMKM, koperasi yang telah berkembang, serta pelaku usaha menengah dan besar melalui pemasaran, distribusi produk, pengembangan rantai pasok, pembiayaan, pelatihan sumber daya manusia, hingga inovasi produk.

Dengan mekanisme yang transparan dan adil, KPPU menilai KDKMP dapat memperkuat kapasitas ekonomi desa tanpa harus mengambil alih atau menyingkirkan usaha yang sudah tumbuh di masyarakat.

KPPU Soroti Hubungan dengan Ritel Modern

KPPU juga menilai keberadaan KDKMP dan ritel modern tidak harus ditempatkan sebagai dua kekuatan yang saling menggantikan.

Dengan pembagian peran yang tepat, KDKMP dapat difokuskan pada pengumpulan dan penyaluran produk pertanian maupun hasil produksi desa.

Sementara itu, pelaku ritel dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai kebutuhan konsumen.
Pola tersebut dinilai berpotensi menciptakan lebih banyak jalur pemasaran sekaligus memperluas pilihan bagi masyarakat.

Karena itu, KPPU mendorong pemerintah memastikan penguatan KDKMP disertai aturan kemitraan yang jelas, pembagian peran yang proporsional, serta evaluasi terhadap dampaknya bagi pelaku usaha lokal.

KPPU menilai keberhasilan KDKMP pada akhirnya tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk maupun jumlah gerai yang beroperasi.

Ukuran keberhasilan juga harus terlihat dari kemampuan koperasi memperkuat usaha masyarakat, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas akses pasar, dan memberikan manfaat nyata bagi konsumen.

Dengan demikian, program KDKMP diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penguatan kelembagaan koperasi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa yang memberikan ruang tumbuh bagi berbagai pelaku usaha secara adil.

Tinggalkan Komentar