Pemkab Paser Tertibkan Penjualan BBM Subsidi dan LPG 3 Kg oleh Pengecer, Diberi Waktu 14 Hari

PASER, Gerbangkaltim.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerbitkan surat edaran tentang penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan LPG tabung 3 kilogram oleh pedagang pengecer yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor 100.3.4.2/697/PKTN/X/2026 tentang Penertiban Penjualan BBM Bersubsidi dan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi oleh Pedagang Pengecer.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Paser berupaya memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi berjalan tertib, aman, serta tepat sasaran sehingga dapat diterima masyarakat yang berhak.

Dalam surat edaran tersebut, pedagang pengecer dilarang menjual kembali BBM bersubsidi yang diperoleh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), maupun lembaga penyalur lainnya, baik menggunakan mesin pompa seperti Pertamini maupun melalui jeriken dan botolan.

Larangan juga berlaku terhadap penjualan kembali LPG tabung 3 kg bersubsidi yang diperoleh dari pangkalan atau sumber lainnya apabila pedagang tidak berstatus sebagai pangkalan atau tidak memenuhi ketentuan sebagai subpenyalur yang ditetapkan instansi berwenang.

Pemkab Paser mewajibkan pedagang yang selama ini menjalankan kegiatan penjualan BBM dan/atau LPG 3 kg bersubsidi tanpa dasar penunjukan atau legalitas yang sesuai untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Selain itu, surat edaran tersebut melarang manipulasi atau pemalsuan data dan dokumen untuk memperoleh barang bersubsidi, pengalihan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, serta penimbunan atau penyimpanan secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan yang tidak sesuai ketentuan.

Pengalihan barang bersubsidi dari wilayah distribusi yang telah ditentukan maupun praktik yang menghambat penyaluran kepada masyarakat penerima manfaat juga menjadi hal yang dilarang.

Pedagang Diberi Waktu Maksimal 14 Hari

Dalam pelaksanaannya, pedagang pengecer yang masih menjual BBM dan/atau LPG tabung 3 kg bersubsidi diberikan waktu paling lama 14 hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat edaran untuk menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan, pengawasan, penertiban, hingga penghentian usaha atau kegiatan penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran akan dilakukan oleh tim terpadu.

Pemkab Paser mengimbau seluruh pihak terkait, mulai dari camat, lurah dan kepala desa, pengelola SPBU dan SPBN, agen serta pangkalan LPG 3 kg, pedagang pengecer, hingga masyarakat, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Penertiban ini diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi BBM dan LPG bersubsidi sekaligus mencegah penyalahgunaan penyaluran yang berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban perlu didukung seluruh pihak agar distribusi barang bersubsidi di Kabupaten Paser berlangsung tepat sasaran, tertib, aman, dan berkeadilan. (adv)

Tinggalkan Komentar