Urus Paspor Tak Perlu ke Balikpapan, Pemkab Paser Dukung Beranda Imigrasi
PASER, Gerbangkaltim.com– Masyarakat Kabupaten Paser kini mendapat kemudahan dalam mengakses layanan keimigrasian melalui program Beranda Imigrasi yang diluncurkan serentak secara nasional pada Rabu (28/10/2026).
Peluncuran program tersebut di Kabupaten Paser berlangsung di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kilometer 5. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memangkas jarak dan mempermudah masyarakat mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus selalu bepergian ke Balikpapan.
Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Muhammad Ivan Septian Islamsyah Ikmal, mengatakan pihaknya berencana meningkatkan kualitas layanan keimigrasian di Kabupaten Paser pada tahun depan.
Menurutnya, rencana pengembangan tersebut mencakup penyediaan kantor atau fasilitas pelayanan yang lebih memadai agar masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih mudah dan optimal.
“Ada rencana kita di tahun depan, semoga terlaksana untuk membuat kantor atau layanan yang lebih baik lagi di sini dan lebih mumpuni. Harapannya memang agar kantor itu dibuat di sini, supaya kita bisa mencetak di sini,” ujarnya.
Ia berharap pengembangan layanan keimigrasian di Paser tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Pemkab Siapkan Dukungan Fasilitas
Pemerintah Kabupaten Paser menyambut positif kehadiran Beranda Imigrasi sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung penyelenggaraan layanan tersebut melalui penyediaan sarana dan prasarana di MPP.
“Saat ini, kami dari Pemkab Paser tentu menyambut baik dengan adanya Beranda Imigrasi ini. Kami tentu akan memberikan dukungan berupa fasilitas sarana dan prasarana di MPP ini untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat,” kata Katsul.
Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Imigrasi Balikpapan.
Layanan Masih Sebulan Sekali
Meski telah hadir di Kabupaten Paser, pelayanan keimigrasian saat ini masih dijadwalkan satu kali dalam sebulan. Frekuensi tersebut disesuaikan dengan kondisi operasional dan efisiensi pelayanan.
Pemerintah daerah bersama pihak imigrasi berkomitmen membahas kemungkinan peningkatan frekuensi layanan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara lebih rutin.
Adapun perubahan nama layanan menjadi Beranda Imigrasi bertujuan menyeragamkan identitas berbagai layanan keimigrasian yang sebelumnya menggunakan istilah berbeda-beda.
Dengan nama yang lebih seragam, layanan ini diharapkan semakin mudah dikenali masyarakat serta mencerminkan pelayanan yang ramah dan dekat dengan kebutuhan warga.
Ke depan, pengembangan fasilitas dan peningkatan frekuensi pelayanan diharapkan dapat membuat pengurusan dokumen keimigrasian di Kabupaten Paser semakin mudah, cepat, dan efisien. (adv)
BACA JUGA
