Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla, 31 Orang dan Dua Korporasi Dipersangkakan sebagai Tersangka Karhutla

Polda Kaltim
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Wakapolda, Dirkrimsus, Dirkrimum dan Kabid Humas Polda Kaltim menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus karhutla di Kalimantan Timur, Kamis (29/10/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Polda Kalimantan Timur menetapkan 31 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari 37 laporan polisi yang ditangani jajaran Polda Kaltim hingga 28 Oktober 2026.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, secara keseluruhan terdapat 103 perkara karhutla yang ditangani kepolisian sejak awal tahun. Sebanyak 66 perkara masih berstatus laporan informasi, sedangkan 37 perkara telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.

“Dari 37 laporan polisi tersebut, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan kasus perorangan dengan jumlah tersangka 31 orang. Sementara itu, terdapat tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi, dengan dua perusahaan yang telah dipersangkakan,” kata Endar dalam konferensi pers di depan Gedung Yanma Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (29/10/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Rustam Mansur, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dicky Ario Yustisianto, Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi.

Endar mengatakan, tingginya penanganan perkara karhutla tersebut tidak terlepas dari luasnya kejadian kebakaran di Kalimantan Timur.

Berdasarkan data hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas atau hotspot.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.461 titik merupakan fire spot atau titik api, sedangkan 5.286 titik lainnya merupakan titik nonapi. Akumulasi luas lahan terbakar di Kalimantan Timur mencapai 6.516,81 hektare.

Kabupaten Berau menjadi wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 4.008 titik. Berikutnya Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Paser 3.000 titik.

Sementara berdasarkan luas lahan yang terbakar, Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan luasan terbesar, mencapai 2.661 hektare, disusul Berau 1.252 hektare dan Kutai Barat 1.200,1 hektare.

Dari keseluruhan luasan tersebut, perkara yang telah masuk dalam 37 laporan polisi mencakup lahan terbakar seluas 4.180,86 hektare.

Perladangan berpindah

Untuk perkara yang melibatkan pelaku perorangan, Endar mengatakan salah satu modus yang ditemukan penyidik berkaitan dengan pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan.

Menurut dia, karakteristik masyarakat di sejumlah wilayah pedalaman Kaltim yang masih melakukan perladangan berpindah menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam perkara karhutla.

“Karakteristik masyarakat di Kalimantan Timur adalah ladang berpindah. Oleh karena itu, masyarakat di wilayah pedalaman kerap berpindah ladang dari waktu ke waktu,” ujar Endar.

Meski demikian, Endar memastikan penyidik tidak menemukan pelaku perorangan yang melakukan pembakaran secara berulang dalam perkara yang ditangani.

“Tidak ditemukan adanya pelaku perorangan yang melakukan pembakaran secara berulang. Dengan demikian, kami memastikan bahwa modus yang ditemukan berkaitan dengan pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan berpindah,” katanya.

Terhadap perkara perorangan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 79 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dua perusahaan jadi tersangka

Selain pelaku perorangan, Polda Kaltim menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara karhutla di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT STP dan PT JMS. Keduanya memiliki area konsesi HGU yang saling berhimpitan dan berada dalam satu holding atau kepemilikan bersama.

Dalam perkara PT STP, kebakaran terjadi di area HGU perusahaan pada 18 Agustus hingga 5 September 2026. Berdasarkan perhitungan ahli pemetaan, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 239 hektare.

Hasil penyidikan menunjukkan dugaan perusahaan tidak melengkapi sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan sesuai ketentuan. Perusahaan juga diduga tidak melaksanakan arahan dan sosialisasi pemerintah terkait kesiapsiagaan pengendalian karhutla.

Berdasarkan keterangan ahli, kebakaran tersebut juga mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan.

Sementara dalam perkara PT JMS, kebakaran juga terjadi di Kecamatan Muara Muntai dengan luas lahan terbakar sekitar 239 hektare berdasarkan perhitungan ahli pemetaan.

Endar menegaskan, penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan ahli.

“Tentunya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada, keterangan ahli, dan berbagai alat bukti lainnya. Berdasarkan alat bukti itu, Polda Kaltim menetapkan kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi,” tegasnya.

Dalam perkara korporasi tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

20 perkara dilimpahkan ke kejaksaan

Endar mengatakan, proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan melengkapi pemberkasan sebelum mengirimkan berkas perkara kepada kejaksaan.

Dari perkara karhutla yang ditangani jajaran Polda Kaltim, sebanyak 20 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap pertama.

Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Polres Berau mencatat sembilan laporan polisi dengan sembilan tersangka perorangan. Polres Kutai Kartanegara menangani tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka.

Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan polisi dengan empat tersangka perorangan.

Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi terkait perkara korporasi dengan dua tersangka korporasi. Sementara Polres Paser menangani dua laporan polisi yang masih dalam proses penyidikan.

Polres Penajam Paser Utara menangani dua laporan polisi dengan tiga tersangka. Adapun Polresta Balikpapan menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka.

Polres Kutai Barat dan Polres Bontang masing-masing menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka.

Endar menegaskan penanganan hukum akan terus dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, masyarakat, dunia usaha, kemudian instansi lain terkait,” ujarnya.

Ia mengatakan kepolisian juga menjalankan langkah pencegahan dan penanganan karhutla, mulai dari mitigasi awal, pencegahan hingga pemadaman.

Polda Kaltim sekaligus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Tinggalkan Komentar