Cegah TPPO, Imigrasi Balikpapan Kukuhkan Desa Binaan di Paser

Imigrasi
Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (28/10/2026).

Paser, Gerbangkaltim.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (PMI-NP) hingga ke tingkat desa.

Langkah tersebut dilakukan melalui pengukuhan Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Tanah Grogot itu dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai pencegahan TPPO dan PMI-NP. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai penggunaan paspor Republik Indonesia sesuai ketentuan serta berbagai risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

Dalam sosialisasi tersebut, Imigrasi juga memaparkan sejumlah modus TPPO, mulai dari perekrutan, penipuan hingga eksploitasi terhadap calon korban.

Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak memiliki prosedur jelas, terlebih jika menawarkan keuntungan yang tidak wajar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, mengatakan pencegahan TPPO tidak dapat hanya dilakukan oleh aparat pemerintah. Peran masyarakat di tingkat desa dinilai penting untuk mengenali potensi ancaman sejak dini.

“Perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO dan PMI nonprosedural perlu dimulai dari lingkungan terdekat,” kata Adi.

Menurut dia, keberadaan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi keimigrasian yang benar sekaligus memahami prosedur sebelum bekerja ke luar negeri.

“Kami berharap melalui Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA, masyarakat dapat memperoleh informasi keimigrasian yang tepat, mengenali potensi risiko sejak dini, serta memahami prosedur yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, muncul pula informasi mengenai seorang perempuan asal Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, yang dilaporkan belum diketahui keberadaannya setelah dibawa oleh seorang warga negara asing.

Informasi tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut dan dinilai membutuhkan koordinasi serta penelusuran lebih lanjut bersama instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selain itu, terdapat dua warga Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yang telah mengajukan permohonan rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Informasi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan edukasi. Calon pekerja migran perlu memastikan seluruh persyaratan dan tahapan penempatan telah dipenuhi agar keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.

Pengukuhan DBI dan PIMPASA menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Balikpapan memperluas edukasi keimigrasian hingga ke tingkat masyarakat.

Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami persoalan administrasi keimigrasian, tetapi juga mampu mengenali berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO dan keberangkatan PMI secara nonprosedural.

Kantor Imigrasi Balikpapan juga mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan edukasi yang lebih dekat ke masyarakat, potensi korban TPPO dan PMI-NP diharapkan dapat ditekan sejak tahap perekrutan maupun sebelum keberangkatan ke luar negeri.

Tinggalkan Komentar