Imigrasi Balikpapan Perketat Pengawasan TKA di Enam Perusahaan Paser
Paser, Gerbangkaltim.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pengawasan dilakukan melalui operasi gabungan di enam perusahaan pada Kamis (29/10/2026).
Operasi tersebut menyasar keberadaan dan aktivitas orang asing di lingkungan perusahaan. Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, petugas juga mendorong perusahaan lebih tertib melaporkan keberadaan maupun kunjungan warga negara asing (WNA).
Operasi gabungan dimulai sekitar pukul 11.00 Wita dengan menyasar PT Kideco Jaya Agung, PT SIMS Jaya Kaltim, PT Sea Bridge Shipping, PT Mintec Jaya Abadi, PT Samindo Utama Kaltim, dan PT Trasindo Murni Perkasa.
Dalam kegiatan itu, petugas berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan dan aktivitas TKA. Perusahaan juga diingatkan agar menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi apabila terdapat kedatangan atau kunjungan WNA di lingkungan kerja.
Berdasarkan data keberadaan orang asing di Kabupaten Paser, terdapat sejumlah TKA berkewarganegaraan Korea Selatan yang bekerja di beberapa perusahaan tersebut.
Data tersebut menjadi salah satu bahan dalam pelaksanaan pengawasan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Paser tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur mengatakan, pengawasan orang asing membutuhkan keterbukaan informasi dari perusahaan.
Menurut dia, perusahaan memiliki peran penting dalam membantu Imigrasi memantau keberadaan dan aktivitas WNA di lingkungan kerja.
“Keberadaan tenaga kerja asing di lingkungan perusahaan perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian,” ujar Adi Fachmianur.
Ia mengimbau perusahaan proaktif menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi mengenai kedatangan maupun kunjungan WNA.
“Melalui koordinasi dan keterbukaan informasi tersebut, pengawasan dapat berjalan lebih efektif serta potensi permasalahan keimigrasian dapat diantisipasi sejak dini,” katanya.
Petugas juga mengingatkan perusahaan agar membangun komunikasi secara berkelanjutan dengan Kantor Imigrasi. Informasi mengenai keberadaan TKA maupun tamu WNA diharapkan dapat disampaikan secara tertib untuk mendukung proses pendataan dan pemantauan.
Operasi gabungan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari kegiatan pengawasan lapangan, tetapi juga sarana meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai tanggung jawab dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Sinergi antara Imigrasi, instansi terkait, dan perusahaan dinilai penting agar informasi mengenai keberadaan serta aktivitas orang asing dapat diterima secara tepat. Informasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi persoalan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Balikpapan memastikan pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Paser akan dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan lapangan dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan keimigrasian sekaligus mendukung keamanan dan ketertiban di Kabupaten Paser.
BACA JUGA
