Imigrasi Balikpapan Perkuat Pengawasan Orang Asing di Paser, Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci

imigrasi
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Paser yang digelar di Aula Hotel Bumi Paser, Tanah Grogot, Rabu (28/10/2026).

Paser, Gerbangkaltim.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan mengoptimalkan koordinasi lintas instansi.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Paser yang digelar di Aula Hotel Bumi Paser, Tanah Grogot, Rabu (28/10/2026).

Rapat tersebut menjadi forum untuk menyatukan informasi dan langkah antarinstansi dalam mendeteksi sejak dini potensi pelanggaran keimigrasian maupun gangguan keamanan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di wilayah Paser.

Kegiatan diikuti perwakilan pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum hingga unsur pemerintah kecamatan. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting karena pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan informasi dari instansi terkait di wilayah.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Muhammad Rifhananda, dalam pemaparannya menjelaskan pelaksanaan pengawasan keimigrasian, dasar hukum pembentukan TIMPORA, hingga pentingnya pertukaran data antarinstansi.

Ia juga memaparkan pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), prosedur perizinan tinggal, serta data keberadaan orang asing di Kabupaten Paser.

Selain itu, Imigrasi memperkenalkan program Desa Binaan Imigrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian. Program tersebut juga diarahkan untuk membantu mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).

“Koordinasi dan pertukaran informasi menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan orang asing. Melalui TIMPORA, setiap instansi dapat berperan sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” kata Muhammad Rifhananda.

Menurut dia, informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing dapat menjadi bahan untuk meningkatkan kewaspadaan serta menindaklanjuti potensi permasalahan secara tepat.

“Selain itu, pemanfaatan APOA dan penguatan pemahaman masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan migran,” ujarnya..

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur mengatakan, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan orang asing yang efektif.

Ia menilai koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan diperlukan agar pengawasan dapat menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan di lapangan.

“Pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat berjalan optimal apabila dilakukan secara terpisah,” ujar Adi Fachmianur.

Ia mengatakan, melalui TIMPORA, Imigrasi mendorong penguatan komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus mendukung terjaganya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Paser,” katanya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, dan pandangan terkait pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah masing-masing.

Forum tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menyamakan pemahaman antaranggota TIMPORA dalam menghadapi dinamika pengawasan orang asing di lapangan.

Melalui koordinasi tersebut, Kantor Imigrasi Balikpapan mendorong agar komunikasi dan pertukaran informasi antaranggota TIMPORA Kabupaten Paser terus dilakukan secara berkelanjutan.

Informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.

Langkah tersebut diharapkan membuat pengawasan orang asing di Kabupaten Paser berjalan lebih terarah, kolaboratif, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Tinggalkan Komentar