Peserta PBI JK Diminta Rutin Cek Status Kepesertaan, Ini Cara Aktifkan Kembali Jika Nonaktif
Jakarta, Gerbangkaltim.com — Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) diminta rutin mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul pemutakhiran data penerima bantuan yang dilakukan pemerintah.
Pemutakhiran tersebut dapat menyebabkan status kepesertaan sebagian peserta berubah menjadi nonaktif apabila tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
Penetapan penerima PBI JK mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi masuk dalam kelompok sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan dapat mengalami penonaktifan kepesertaan.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing,” kata Rizzky dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/10/2026).
Menurut Rizzky, peserta yang mendapati status kepesertaannya tidak aktif dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait sesuai kondisi masing-masing.
Bisa Perbarui Data Sosial Ekonomi
Rizzky menjelaskan, peserta yang masuk kategori desil 6–10 tetapi kondisi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu dapat mengajukan pembaruan data sosial ekonomi.
Pembaruan diperlukan apabila data yang tercatat tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini peserta.
Peserta diberikan waktu hingga 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Masyarakat juga dapat mengecek status sosial ekonominya melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Sebaliknya, peserta yang merasa kondisi ekonominya sudah sesuai dengan data atau telah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria,” ujar Rizzky.
Ia meminta peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Peserta Nonaktif Masih Bisa Ajukan Reaktivasi
BPJS Kesehatan juga menjelaskan adanya mekanisme reaktivasi bagi peserta PBI JK yang status kepesertaannya telah dinonaktifkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diajukan untuk peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan.
Mekanisme tersebut juga berlaku bagi peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.
Jika hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya sehingga peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat,” kata Rizzky.
Cara Cek Status PBI JK
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, peserta dapat melakukan pengecekan melalui sejumlah kanal resmi BPJS Kesehatan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi), aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Rizzky menegaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala agar bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia,” ujarnya.
“Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Rizzky.
BACA JUGA
