Balikpapan, Gerbangkaltim.com. – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kot Balikpapan melakukan penandatanganan Mou dengan Komisi Informasi (KI) Pemprov Kaltim sebagai upaya untuk mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik di Kota Balikpapan, di Ruang Rapat Satu, Balai Kota Balikpapan, Senin (19/2/2024).

Langkah ini juga sebagai pengimplementasian dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, dimana Kota Balikpapan menjadi satu-satunya kota di Kaltim yang tidak memiliki regulasi tentang keterbukaan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Ramaon D. Saragih mengatakan, undang-undang keterbukaan informasi publik yang sudah terbentuk dan ditetapkan sejak tahun 2008. Namun demikian, Kota Balikpapan sampai saat ini belum memiliki turunannya berperda atau aturan lainnya.

“Jadi kami inin mendorong, agar Pemkot Balikpapan bisa a menciptakan regulasi tentang keterbukaan informasi Publik ini,” ucapnya.

Ramaon D. Saragih mengharapkan dengan adanya Perda atau Perwali sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ini, maka nanti bisa menjadi petunjuk bagi unit di bawah Pemerintah Kota Balikpapan untuk bisa melaksanakan keterbukaan informasi secara maksimal.

“Kita juga mensupport pemerintah kota Balikpapan dalam melakukan sosialisasi terkait peningkatan kualitas ppid. Supaya badan publik yang ada di lingkungan pemerintah kota Balikpapan bisa lebih proaktif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengakui, bahwa sampai saat ini, Kota Balikpapan memang belum memiliki aturan turunan terkait keterbukaan informasi Publik. Sehingga harapannya dengan kegiatan ini Pemerintah Kota Balikpapan mencoba untuk menyusun draft Perda terkait keterbukaan informasi Publik.

“Tentunya dalam penyusunan ini Diskominfo tidak bisa sendiri, pihaknya akan bekerjasama dengan Kaltim,” jelasnya.

Adamin juga mengharapkan, penyusunan Perda ini bisa diselesaikan pada tahun ini, karena Perda ini merupakan salah satu evidence yang diminta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Harapannya dengan kegiatan ini bisa mempercepat adanya regulasi keterbukaan informasi publik,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply