TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Pemkab Paser akan mengurangi insentif pegawai atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) jika Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melaksanakan Sistem Informasi Administrasi Aplikasi Kinerja ASN atau yang disingkat SIAPKERJA.

“Kepada seluruh kepala OPD agar dapat memperhatikan SIAPKERJA ini, apabila tidak dilaksanakan maka nilai TPP nya akan berkurang “ kata Asisten Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Arief Rahman, Kamis (21/11).

Menurut Arief, setiap OPD harus menerapkan aplikasi tersebut karena ada kaitannya dengan penerapan TPP yang diberlakukan tahun 2020 mendatang.

“Di dalam aturan TPP tersebut penilaian kinerja itu ditetapkan sebesar 60 persen ,dan 40 persen nya adalah dari tingkat kehadiran “ ucap Arif.

Aplikasi SIAPKERJA kata Arief, merupakan Sistem Informasi Penilaian Kinerja yang mengatur Target kinerja Tahunan PNS, laporan realisasi kinerja bulanan, laporan penilaian prestasi kerja PNS yang terdiri dari SKP dan Perilaku Kerja Pegawai ( PKP ).

“Dari aplikasi tersebut bisa diketahui juga laporan realisasi kinerja tahunan. Semuanya ini sebagai dasar dasar pembayaran TPP,” ujar Arief.

Lanjut Arief, aplikasi tersebut dibuat untuk mempermudah pengisian bobot nilai kinerja ASN yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

“Dalam sistem itu, salah satunya adalah unsur Manajemen Kinerja ASN yang harus dilaksanakan,” ucap Arief.

Selain aplikasi SIAPKERJA, kata Arief, Pemkab Paser sebelumnya juga telah meluncurkan dua apilkasi lainnya yakni aplikasi sistem informasi cuti ASN berbasis elektronik atau SICABE dan aplikasi yang mengatur Kenaikan Gaji Berkala secara elektronik atau E-KGB.

“Semuanya untuk mempermudah layanan administarasi kepegawaian,” pungkas Arief Rahman. (MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply