Pemkot Balikpapan Genjot Penyerahan PSU Perumahan Lewat Program “Raih PSU Kawan”

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan intensif mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Melalui program bertajuk “Raih PSU Kawan”, langkah ini dinilai penting guna menjamin pengelolaan fasilitas publik yang lebih baik, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
Program ini menjadi upaya strategis untuk mempercepat alih status kepemilikan aset publik di kawasan permukiman. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiudin, menegaskan bahwa penyerahan PSU akan memberi pemerintah kewenangan penuh dalam perawatan dan peningkatan infrastruktur di lingkungan perumahan.
“Fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan ruang publik harus dikelola oleh pemerintah agar pemeliharaannya maksimal. Penyerahan PSU dari pengembang sangat krusial untuk itu,” ujar Rafiudin, Rabu (28/5/2025).
Program “Raih PSU Kawan” Fokus pada Legalitas dan Pendampingan
Pelaksanaan program “Raih PSU Kawan” dilandasi oleh Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, serta Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil alih pengelolaan sarana dan utilitas umum dari pengembang.
Sejauh ini, masih terdapat banyak kawasan hunian di Balikpapan yang belum secara resmi menyerahkan PSU kepada Pemkot. Kondisi tersebut kerap menimbulkan hambatan dalam proses perbaikan dan pelayanan infrastruktur, karena status lahan dan aset masih berada dalam penguasaan pihak swasta.
Untuk mengatasi persoalan ini, Disperkim membuka layanan pendampingan administratif dan konsultasi teknis secara rutin. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para pengembang dalam menyelesaikan proses legalitas penyerahan aset.
“Kami ingin memastikan pengembang merasa difasilitasi dalam proses ini. Kolaborasi aktif sangat diperlukan agar penyerahan PSU bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat,” tambah Rafiudin.
Target Rampung Bertahap dan Penguatan Tata Ruang
Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan seluruh kawasan perumahan yang telah dihuni akan menyelesaikan serah terima PSU dalam waktu beberapa tahun ke depan. Program ini juga mendukung rencana besar kota dalam penataan tata ruang serta peningkatan kualitas kawasan permukiman secara berkelanjutan.
Dengan PSU yang dikelola langsung oleh pemerintah, diharapkan pelayanan publik di lingkungan perumahan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Sumber Berita: Disperkim Kota Balikpapan
BACA JUGA