Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan menghibahkan aset lahannya yang saat ini dibangun Hotel Royal Suite kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Sedangkan Pemprov Kaltim menghibahkan gedung KPU Kota Balikpapan kepada Pemkot Balikpapan.

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Agus Budi Prasetyo mengatakan, Pemkot Balikpapan akan menghibahkan aset lahan tersebut kepada Pemprov Kaltim.

“Saya koordinasi dengan BPKAD Provinsi (Kaltim). Kemudian secara dokumen, mereka sudah siap ada persetujuan surat (terkait hibah lahan),” ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Dan untuk pencocokan dan kelengkapan dokumen, katanya, Pemkot Balikpapan menargetkan akan rampung dalam pekan ini. Hal ini dilakukan agar dalam waktu segera berkas dokumen tersebut bisa dilakukan tanda tangan antara kedua belah pihak.

“Kalau sudah tanda tangan, kan tinggal masuk ke tahap berikutnya,” ucapnya.

Selanjutnya, jika administrasi sudah lengkap, penandatanganan berita acara hibah akan dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim dengan Wali Kota Balikpapan.

“Waktu untuk penandatanganan nanti kita sesuaikan, yang penting dari minggu ini kita akan mengejar administrasi-administrasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Dikatakannya, hibah yang dilakukan ini tidak tercatat sebagai bentuk tukar guling atau tukar menukar antara Pemkot Balikpapan dengan Pemprov Kaltim. Dimana, tidak ada perhitungan terkait nominal.

“Ini merujuk aturan dalam hibah, yakni tanpa syarat. Seperti halnya Pemprov Kaltim yang menghibahkan KPU kepada Pemkot Balikpapan. Dan demikian sebaliknya, Pemkot Balikpapan menghibahkan lahan di Royal Suite kepada Pemprov Kaltim,” tegasnya.

“Kalau tukar menukar itu nanti perlu appraisal lagi. Jadi hibah, ya hibah. Kita menghibahkan tanpa menghitung (nominal) dengan apapun kondisinya. Karena mereka juga menghibahkan kepada kita, berapa pun harga dan nilainya mereka juga tidak hitung,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply