Pemkot Balikpapan Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Seleksi Diperkirakan Dimulai Agustus
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengusulkan penambahan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan aparatur di lingkungan pemerintahan daerah. Sedikitnya 1.000 formasi diajukan untuk rekrutmen tahun 2026.
Usulan tersebut saat ini masih menunggu persetujuan pemerintah pusat melalui proses evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah berharap tambahan formasi itu dapat membantu menutupi kekurangan pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo mengatakan, kebutuhan aparatur di lingkungan Pemkot Balikpapan masih cukup tinggi sehingga pemerintah daerah kembali mengajukan penambahan kuota CPNS tahun ini.
“Ya, kita masih mengusulkan penambahan formasi PNS. Mudah-mudahan mendapatkan persetujuan. Kita mengajukan kurang lebih 1.000 formasi untuk tahun ini,” katanya, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, jadwal resmi pelaksanaan seleksi CPNS masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan BKN. Meski demikian, apabila mengacu pada pola pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, tahapan pendaftaran dan seleksi administrasi diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
Sementara itu, pelaksanaan ujian seleksi kompetensi diperkirakan digelar sekitar September hingga Oktober.
Purnomo menjelaskan, penentuan persetujuan formasi CPNS tidak hanya berdasarkan kebutuhan pegawai daerah, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai gaji serta tunjangan aparatur sipil negara yang baru direkrut.
“Karena memang kekurangan pegawai. Tetapi pusat juga melihat kemampuan keuangan daerah untuk penggajiannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat akan mengevaluasi proporsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Evaluasi tersebut menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan apakah usulan formasi dapat disetujui seluruhnya atau harus direvisi.
Menurut Purnomo, apabila belanja pegawai daerah telah melampaui batas maksimal 30 persen dari total APBD, maka usulan formasi berpotensi dikurangi atau ditunda.
“Kalau belanja pegawai sudah lebih dari 30 persen, biasanya pusat akan merevisi usulan kita. Tetapi kalau masih di bawah, misalnya 25 atau 26 persen, kemungkinan bisa disetujui,” jelasnya.
Selain mempertimbangkan rasio belanja pegawai, pemerintah pusat juga akan melihat kesiapan fiskal daerah untuk membayar gaji pokok dan tunjangan CPNS sejak awal pengangkatan. Seluruh pembiayaan pegawai baru nantinya akan bersumber dari APBD Kota Balikpapan.
Purnomo menegaskan, kemampuan fiskal daerah menjadi faktor penting dalam proses evaluasi usulan formasi CPNS oleh pemerintah pusat.
“Jadi memang harus melihat kemampuan fiskal daerah sendiri,” katanya. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
