Pengungkapan Tiga Pelaku Sabu di Balikpapan: Satresnarkoba Polresta Tangkap Residivis dan Amankan Enam Paket Barang Bukti

residivis narkoba
Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan sabu beserta barang bukti enam paket narkotika dalam operasi pada 26 November 2025.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan —Sebanyak tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah hukum setempat. Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/…/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 22 November 2025.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH., menjelaskan bahwa ketiga pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.

Dua TKP dan Tiga Pelaku Ditangkap Dalam Satu Malam

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Petugas pertama kali meringkus tersangka TQ, seorang residivis narkoba, di pinggir Jalan H. Tjutjup Suparna, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Dari tangan TQ, petugas menyita enam paket sabu seberat brutto 1,65 gram yang sebelumnya digenggam pelaku lalu terjatuh ke tanah saat ia diamankan.

Hasil interogasi di lokasi mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli TQ di kawasan Kampung Baru senilai Rp900 ribu, menggunakan gabungan uang milik dua rekannya — RA sebesar Rp500 ribu dan MS sebesar Rp400 ribu.

Pengembangan pun dilakukan ke sebuah kamar kos di Jalan Pipit V, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan RA (29) serta MS (29), yang juga merupakan residivis kasus narkoba baru bebas pada 2025.

Status Tersangka: Dua Residivis, Satu Pemakai Baru

  • TQ (31) — kurir sabu, residivis kasus narkoba tahun 2016, bebas 2021

  • RA (29) — penyalahguna sabu, belum pernah dihukum

  • MS (29) — penyalahguna sabu, residivis narkoba 2024, bebas 2025

Ketiga tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Apresiasi Peran Masyarakat

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi keberanian masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana narkoba sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Kerja sama masyarakat sangat berarti. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkotika di kota minyak.


Sumber: Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar