Nunukan, Gerbang Kaltim.com – Lelaki berinisial ‘R’, yang disebut-sebut sebagai penjaga sapi melakukan pencurian belasan ekor sapi, di dor oleh polisi Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Polres Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), terkena di kaki kiri, Sabtu (22/1/2022).

Tindakan tegas itu dilakukan jajaran Polda Kaltara yang bertugas di Polsek Sebatik Timur, karena ‘R’, yang dipercaya menjaga puluhan ekor sapi di kandang kepunyaan Syahrudin itu, mencoba melakukan perlawanan dengan membawa senajata tajam (sajam) jenis badik.

Hal itu dilakukan saat tim Unit Reskrim akan melakukan penangkapan terhadap pencuri sapi. Saat itu, polisi sudah memperingatkan, namun sepertinya pelaku seakan tidak menggubris. Maka, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pria berusia 44 tahun tersebut,

Saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya memberikan perlawanan dengan menggunakan pisau badik milikinya, sudah diperingati oleh  petugas tapi diabaikan pelaku, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

“Dor!” Timah panas bersarang di kaki sebelah kiri pencuri sapi. Si penjaga kandang puluhan ekor sapi itu tidak bisa berbuat banyak. Kecuali hanya menahan rasa sakit di kakinya.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra menjelaskan, peristiwa itu tejadi pada Kamis (20/1/2022), setelah menerima laporan dari warga, bahwa terjadi kehilangan sapi sebanyak 17 ekor.

Kala itu, terang Kapolsek Randhya Sakthika Putra, sang pemilik puluhan ternak sapi, Syahrudin, meminta tolong kepada ‘R’, untuk menangkapkan 5 ekor sapi. Setelah itu, Syahrudin beristirahat di pondok tidak jauh dari kandang sapi. Begitu bangun, ‘R’ sudah tidak ada.

Melihat penjaga kandang yang disuruh tidak ada, Syahrudin mencoba berkeliling di sekitar kandang sapi miliknya sambil menghitung kembali jumlah sapinya. Setelah dihitung, dia agak terkejut. Pasalnya, jumlah sapinya tersisa 19 ekor. Padahal sebelumnya sapinya berjumlah 36 ekor.

Kapolsek Randhya Sakthika Putra menceritakan, selama dua hari pihaknya melakukan penyelidikan. Akhirnya, personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok di Desa Lapri.

Dalam pemeriksaan, ‘R’ mengaku sejak Juni tahun lalu, dia sudah melakukan pencurian. Caranya, dia menjajakan sapi dengan harga murah. Selama Juni itu, sempat 3 kali dia menjual sapi milik Syahrudin.

Dengan tiga kali penjualan itu, si penjaga sapi yang mencuri sapi medapatkan uang 45 juta. Menurutnya, uangnya untuk biaya hidup sehari-hari juga untik membeli narkoba dan judi online.

Polisi menyita barang bukti sebuah handphone dan tiga ekor sapi. ‘R’ dijerat pasal 372 KUH Pidana dengan hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.

Share.
Leave A Reply