Jalan Nasional Terdampak Longsor Ditutup, Dishub Balikpapan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Tiga Bulan

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhamad Fadli Paturrahman.

Balikapapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menerapkan rekayasa lalu lintas menyusul penutupan total salah satu ruas jalan nasional yang terdampak longsor. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan selama proses perbaikan berlangsung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhamad Fadli Paturrahman mengatakan, skema pengalihan arus kendaraan telah disusun melalui koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah wilayah, kepolisian, serta perwakilan warga di kawasan terdampak.

“Keputusan pengalihan lalu lintas ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh stakeholder yang terlibat. Kami telah melakukan koordinasi dengan ketua RT, kelurahan, kecamatan, kepolisian, dan instansi teknis terkait untuk menentukan pola rekayasa yang paling aman,” kata Fadli, Kamis (4/6/2026).

Dalam pengaturan baru tersebut, kendaraan yang bergerak dari kawasan BJBJ menuju Jalan Ruhui Rahayu diarahkan melalui Jalan Punai. Sebaliknya, arus kendaraan dari Jalan Ruhui Rahayu menuju BJBJ dialihkan melalui kawasan Villa Damai.

Menurut Fadli, jalur alternatif tersebut akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 Wita. Pengaturan jam operasional dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar serta hasil evaluasi bersama seluruh pihak yang terlibat.

“Awalnya ada usulan agar jalur alternatif dibuka hingga tengah malam, tetapi setelah dilakukan pembahasan bersama, disepakati operasional berlangsung sampai pukul 22.00 Wita dan dibuka lebih awal pada pagi hari,” ujarnya.

Untuk memastikan penerapan rekayasa lalu lintas berjalan efektif, Dinas Perhubungan akan melakukan pendampingan intensif selama dua pekan pertama. Petugas akan ditempatkan di sejumlah titik guna membantu pengaturan arus kendaraan dan memantau kondisi di lapangan.

Meski demikian, Fadli menegaskan pengawasan tidak akan berhenti setelah masa pendampingan berakhir. Dishub bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan akan terus melakukan pengaturan hingga proyek perbaikan jalan selesai.

“Kami tetap menyiapkan personel untuk melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Tujuannya agar aktivitas masyarakat tidak terganggu secara signifikan,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian teknis dari instansi terkait, penutupan jalan diperkirakan berlangsung sekitar tiga bulan atau hingga Agustus 2026. Pemerintah berharap proses penanganan longsor dapat diselesaikan sesuai target sehingga ruas jalan tersebut dapat kembali digunakan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Fadli menjelaskan, pada tahap awal pemerintah sempat mempertimbangkan opsi sistem buka-tutup jalan agar akses kendaraan tetap dapat digunakan secara terbatas. Namun, hasil evaluasi teknis menunjukkan metode tersebut tidak memungkinkan diterapkan karena berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan pelaksana proyek.

“Hasil analisis dari pihak teknis menyatakan pekerjaan harus dilakukan secara penuh agar perbaikan dapat berjalan maksimal dan faktor keselamatan tetap terjaga,” ujarnya.

Selain mengatur lalu lintas kendaraan ringan, Dishub juga mengarahkan kendaraan bertonase besar untuk menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Jenderal Sudirman sesuai ketentuan batas muatan yang berlaku.

Fadli menambahkan, masyarakat yang terdampak telah dilibatkan dalam seluruh proses pembahasan sebelum kebijakan diterapkan. Menurut dia, tidak ada penolakan dari warga terhadap skema rekayasa lalu lintas yang telah disepakati bersama.

“Seluruh pihak yang hadir dalam rapat koordinasi telah menyetujui hasil keputusan dan menandatangani berita acara. Kami berharap rekayasa lalu lintas ini dapat berjalan lancar hingga proses perbaikan jalan selesai,” tutur Fadli.  (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar