Enam Fraksi DPRD Balikpapan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Masuk Tahap Evaluasi Gubernur

Pemkot Balikpapan
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi yang mewakili Wali Kota Balikpapan bersama Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri serta Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan M. Taqwa menanda tangani persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (20/7/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Enam fraksi di DPRD Kota Balikpapan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (20/7/2026).

Persetujuan tersebut disampaikan melalui pendapat akhir masing-masing fraksi dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi yang mewakili Wali Kota Balikpapan bersama Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri serta Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan M. Taqwa.

Dalam rapat tersebut, enam fraksi yang menyampaikan pendapat akhir yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, serta Fraksi Gabungan PKS dan PPP.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mengatakan, persetujuan bersama itu menjadi bagian dari rangkaian pembahasan antara eksekutif dan legislatif terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.

“Persetujuan bersama ini merupakan rangkaian hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur,” ujar Agus Budi.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sekaligus memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan.

“Pemerintah kota berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK serta saran dan tanggapan dari anggota DPRD. Hal ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki kinerja keuangan daerah dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang,” katanya.

Agus juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Menurutnya, setelah penandatanganan persetujuan bersama, dokumen pertanggungjawaban APBD beserta lampirannya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Hasil evaluasi gubernur nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Alwi, hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah berikutnya, termasuk pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan terakhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Output dari pembahasan ini adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang akan menjadi dasar dalam mempersiapkan dan membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Alwi.

Ia menambahkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa persetujuan bersama terhadap rancangan perda pertanggungjawaban APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dalam kesempatan itu, Alwi juga mengumumkan enam juru bicara fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, yakni Rian Indra Saputra dari Fraksi Golkar, Fera Julianti dari Fraksi NasDem, Haji Siswanto dari Fraksi Gerindra, Haris dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Hamid dari Fraksi PKB, serta Laisa Hamisah dari Fraksi Gabungan PKS dan PPP.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh seluruh fraksi, proses selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar