Curi Sound System di Tempat Kerja, Pemuda 19 Tahun Pilih Serahkan Diri ke Polisi

pencurian sound system
Pemuda berinisial DDR (19) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb setelah mengakui mencuri peralatan sound system di tempatnya bekerja. Polisi turut mengamankan empat unit barang bukti hasil pencurian.

Gerbangkaltim.com, Berau – Kasus curi sound system Berau berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb setelah seorang pemuda berinisial DDR (19) memilih menyerahkan diri usai mengakui telah mencuri peralatan elektronik di tempatnya bekerja. Pelaku kini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya secara bertahap.

Kapolres Berau melalui Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membenarkan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA setelah lebih dahulu mendatangi korban dan mengakui seluruh perbuatannya.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa itu diduga melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali.

Aksi pertama dilakukan pada Jumat (3/7/2026) malam, kemudian berlanjut pada Minggu (5/7/2026) pagi, dan terakhir pada Jumat (8/7/2026) malam. Dalam setiap aksinya, pelaku mengambil sejumlah perangkat sound system yang berada di dalam gudang tempatnya bekerja.

Kasus tersebut baru diketahui ketika pemilik gudang datang melakukan pengecekan terhadap aktivitas para pekerja pada Selasa (14/7/2026) sore. Saat memeriksa salah satu kamar penyimpanan, korban mendapati beberapa peralatan elektronik yang sebelumnya tersimpan di atas kotak penyimpanan sudah tidak berada di tempatnya.

Merasa ada kejanggalan, korban kemudian menanyakan hilangnya barang-barang tersebut kepada mandor maupun pekerja lainnya. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan peralatan tersebut sehingga korban mulai menduga telah terjadi tindak pencurian.

Perkembangan kasus terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam, ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, DDR mengaku sebagai pelaku pencurian dan menyampaikan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukan.

Tak lama setelah mengirim pesan, pelaku datang langsung menemui korban di lokasi gudang untuk menyerahkan diri. Korban selanjutnya membawa persoalan tersebut ke Polsek Tanjung Redeb agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun,” ujar AKP Amin Maulani.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita empat unit perangkat elektronik sound system, terdiri atas tiga boks speaker line array serta satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100 yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polsek Tanjung Redeb menegaskan akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Berau.

Sumber: Humas Polres Berau

Tinggalkan Komentar