SPMB Balikpapan 2026 Diawasi KPK dan Inspektorat, Kadisdikbud Tegaskan Tak Ada Ruang Titip Siswa
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Balikpapan akan berada di bawah pengawasan ketat berbagai pihak, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, hingga masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik menegaskan, pengawasan berlapis menjadi salah satu fokus utama dalam penyelenggaraan SPMB tahun ini. Seluruh tahapan penerimaan siswa baru dilakukan secara daring sehingga dapat dipantau secara terbuka.
“SPMB tahun 2026 dilaksanakan dengan prinsip akuntabel, jujur, adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Karena itu seluruh prosesnya diawasi secara ketat dan dilakukan melalui sistem online,” kata Irfan saat konferensi pers di Aula Kantor Disdikbud Balikpapan, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal oleh Disdikbud, tetapi juga melibatkan Inspektorat serta lembaga pengawas eksternal. Bahkan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pencegahan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan peserta didik baru.
Irfan menegaskan keberadaan surat edaran tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak mencoba melakukan intervensi dalam proses seleksi.
“Dengan adanya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026, tidak ada lagi ruang untuk praktik titip-menitip. Semua peserta harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem digital yang diterapkan memungkinkan seluruh proses pendaftaran dan seleksi dapat ditelusuri secara transparan. Dengan demikian, peluang terjadinya manipulasi data maupun perlakuan khusus terhadap calon peserta didik dapat diminimalkan.
Disdikbud juga mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan agar menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB. Komitmen tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru.
Adapun tahapan SPMB Kota Balikpapan dimulai dengan verifikasi data pada 15 Juni hingga 1 Juli 2026. Pendaftaran dibuka pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi pada 3 Juli 2026.
Peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri pada 3–5 Juli 2026, sementara pendaftaran jalur reguler berlangsung pada 6–10 Juli 2026. Tahun ajaran baru dijadwalkan dimulai pada 13 Juli 2026.
Melalui pengawasan yang melibatkan KPK, Inspektorat, dan berbagai unsur pengawas lainnya, Pemerintah Kota Balikpapan berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan bersih, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
