Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) terus melakukan penguatan koordinasi kelembagaan hingga ke daerah. Upaya ini dilakukan untuk percepatan perlindungan konsumen di Indonesia termasuk Kaltim.

Ketua BPKN RI, Rizal E Halim mengatakan, pihaknya terus melakukan penguatan kelembagaannya hingga ke daerah.

“Koordinasi kelembagaan ini yang perlu kita perkuan dan satukan. Karena juga penanganan perlindungan konsumen bukan pekerjaan satu sektor. Tapi mencakup lintas sektor,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Rizal menambahkan, untuk penguatan perlindungan konsumen diperlukan adanya partisipasi dan masukan dari masyarakat luas baik Kementerian/Lembaga, lembaga non pemerintah, akademisi serta organisasi di bidang perlindungan konsumen dan bidang lainnya.

“Selain memperkuat koordinasi, kita juga mensosialisasikan apa yang sudah kita lakukan, dan rencana kita kedepannya. Jadi sosialisasi ini terus kita lakukan,” tegasnya.

Perlindungan konsumen sendiri bertujuan untuk memperkuat aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap hak-hak dan kewajibannya untuk memproduksi barang dan jasa.

Untuk itu, katanya, BPKN RI juga ikut mendorong percepatan Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) No. 8 Tahun 1999. Dengan demikian, kinerja BPKN RI akan semakin mengakomodir dinamika kebutuhan konsumen maupun pelaku usaha.

“Sehingga pertumbuhan perekonomian bisa lebih ditingkatkan,” ucapnya.

Harapannya, lanjut Rizal, rancangan RUU PK akan menyesuaikan dengan berbagai perubahan zaman.
“Semoga masyarakat luas juga memberikan aspirasi melalui DPR, sehingga perlindungan konsumen di Indonesia juga kian kuat, sengketa konsumen yang mencerminkan adanya tingkat kesadaran konsumen dan pelaku usaha dapat terselesaikan secara cepat, murah dan adanya pemulihan hak-hak konsumen,” tutupnya.

Sementara itu, sejak tahun 2005 hingga 2023, terdapat 255 rekomendasi yang disampaikan BPKN RI kepada pemerintah untuk menjamin keamanan konsumen. BPKN RI juga menerima penerimaan pengaduan konsumen.

Share.
Leave A Reply