PASER, Gerbangkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Paser akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setelah Pemilihan Bupati atau setelah 23 September 2020.

Sebelumnya DPMPD Paser merencanakan pilkades dilaksanakan pada Maret atau pertengahan 2020. Namun akhirnya mengalami perubahan menyediakan kondisi yang ada.

“Pelaksanaan pilkades setelah pilbup (pemilihan bupati),” kata Sekretaris DPMPD Paser Jarkawi, Kamis (23/01/2020).

Pada pilkada nanti kata Jarkawi akan ada 52 desa yang menggelar Pilkades di sejumlah kecamatan.

Saat ini lanjut ia, DPMPD Kabupaten Paser tengah mempersiapkan tahapan untuk pelaksanaannya.

Diantaranya mempersiapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang habis masa jabatannya tahun ini.

“Karena penyelenggara Pilkades itu BPD, jadi kami siapkan BPD yang habis masa jabatannya tahun ini,” jelas Jarkawi.

Meski Pilkades serentak ini digelar di penghujung 2020, namun sejak 2019 sudah ada beberapa Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya, dan digantikan oleh pejabat sementara (Pjs).

Jarkawi mengatakan proses pergantian kades ke Pjs tidak terlalu rumit. BPD hanya mengusulkan nama-nama kepada bupati melalui camat dan tidak memerlukan pelantikan. Cukup dengan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Paser.

“Tidak perlu dilantik. Nama-nama diusulkan ke Bupati setelah itu Pjs langsung menjalankan tugas tugasnya,” ujar Jarkawi. (Jya)

Share.
Leave A Reply