PLN UIP KLT Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Audiensi Bersama Komisi Informasi Kaltim

PLN
PPID Pelaksana PLN UIP KLT Raditya Kuntoro berdiskusi bersama Ketua Komisi Informasi Kaltim Sencihan terkait standar layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik, serta monitoring & evaluasi keterbukaan informasi publik.

Gerbangkaltim.com, Samarinda – Upaya memperkuat tata kelola informasi publik terus dilakukan PT PLN (Persero) melalui PLN UIP Kalimantan Bagian Timur. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni menggelar audiensi bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur guna meningkatkan sinergi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (6/5/2026), menjadi bagian dari komitmen PLN UIP KLT dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam audiensi tersebut, PLN UIP KLT melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana membahas berbagai aspek penting terkait pelayanan informasi publik. Mulai dari standar pelayanan informasi, pengelolaan dokumentasi, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT sekaligus PPID Pelaksana, Raditya Kuntoro, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara.

Menurutnya, penguatan pelayanan informasi publik tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bentuk transparansi perusahaan kepada masyarakat, khususnya terkait pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan.

Dalam pertemuan tersebut, Raditya turut memaparkan sejumlah inovasi dan langkah yang telah diterapkan PLN UIP KLT untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Upaya tersebut mencakup pengelolaan dokumentasi yang lebih sistematis, optimalisasi fungsi PPID, serta peningkatan akses masyarakat terhadap informasi perusahaan.

Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola informasi publik menjadi bagian dari penerapan prinsip good governance di lingkungan PLN.

Ia menilai keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami berbagai program dan kebijakan pembangunan yang dijalankan perusahaan. Karena itu, koordinasi dengan Komisi Informasi terus diperkuat agar layanan informasi publik dapat berjalan lebih responsif, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Sencihan, mengapresiasi langkah PLN UIP KLT yang aktif memperkuat fungsi PPID dan pelayanan informasi publik.

Menurutnya, badan publik harus mampu menghadirkan layanan informasi yang mudah diakses, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi aspek penilaian, melainkan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi.

Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dan diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara PLN UIP KLT dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik yang lebih optimal.

Melalui langkah ini, PLN UIP KLT kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Sumber: PLN UIP KLT

Tinggalkan Komentar