PLN UIP KLT Perkuat Legalitas Aset Kelistrikan di Paser Lewat Pengukuran Tanah
Gerbangkaltim.com, Paser – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat kepastian hukum aset kelistrikan melalui penataan administrasi pertanahan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengukuran tanah yang dilaksanakan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Paser di sejumlah wilayah Kecamatan Kuaro dan Kecamatan Long Ikis.
Kegiatan pengukuran yang dimulai sejak 20 April 2026 itu dilakukan oleh Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) sebagai bagian dari upaya legalisasi aset negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Pengukuran tanah untuk proses pemecahan sertipikat dilakukan di beberapa desa di Kecamatan Kuaro, yakni Desa Rangan, Desa Modang, dan Desa Sandelay. Sementara proses prakadastal dilaksanakan di Kecamatan Long Ikis yang meliputi Desa Kerta Bhakti, Desa Olung, dan Desa Tajer Mulya.
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menegaskan bahwa legalitas aset menjadi elemen penting dalam mendukung pengelolaan infrastruktur kelistrikan yang tertib dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, seluruh aset kelistrikan harus memiliki data yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Bagi PLN, aset kelistrikan tidak boleh berada dalam kondisi abu-abu. Setiap bidang tanah harus memiliki kejelasan data, batas, dan dasar administrasi yang kuat. Karena itu kami terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser agar proses legalisasi aset berjalan tertib sesuai ketentuan,” ujar Basuki Widodo.
Ia menjelaskan, penguatan administrasi pertanahan tidak hanya menjadi kebutuhan internal perusahaan, namun juga bagian dari tanggung jawab PLN dalam menjaga aset negara yang digunakan untuk pelayanan publik.
Dengan adanya kepastian hukum terhadap aset tanah, proses pembangunan jaringan dan fasilitas ketenagalistrikan diharapkan dapat berjalan lebih aman, lancar, dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, tim dari PLN UPP KLT 1 bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melakukan pengecekan langsung di lapangan. Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan batas bidang tanah, verifikasi dokumen pendukung, pencocokan data fisik dan yuridis, hingga pengambilan data ukur sebagai dasar proses sertifikasi.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen PLN dalam memastikan seluruh aset kelistrikan tercatat secara akurat dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain mendukung tertib administrasi negara, penguatan legalitas aset juga dinilai penting untuk menunjang pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Paser yang terus berkembang.
PLN UIP KLT berharap sinergi bersama pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dapat terus terjalin guna mendukung percepatan pembangunan sektor ketenagalistrikan sekaligus menjaga aset negara secara optimal.
Sumber: PLN UIP Kalimantan Bagian Timur
BACA JUGA
