PLN UIP KLT Perkuat Legalitas Tower SUTT 150 kV di Kotabaru untuk Amankan Aset Negara
Gerbangkaltim.com, Kotabaru – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) memperkuat pengamanan aset ketenagalistrikan melalui penerimaan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk empat tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sei Durian–Tarjun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi PLN dalam memastikan setiap infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat. Selain penerimaan sertifikat, PLN juga melakukan koordinasi pengamanan aset pada jalur transmisi SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian yang melintasi wilayah Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Utara, itu dihadiri Assistant Manager KPPU PLN UPP KLT 4 Afrianto Ramadhan beserta tim dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi. Dalam agenda tersebut, sertifikat HGB secara resmi diserahkan kepada pihak PLN sebagai dasar legal kepemilikan dan pengelolaan aset tower transmisi listrik.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian penting dalam pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan. Menurutnya, legalitas aset menjadi fondasi utama untuk memastikan pengelolaan berjalan tertib dan berkelanjutan.
“Setiap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN merupakan aset negara yang harus dijaga dengan baik. Karena itu, kami memastikan seluruh aset memiliki dasar hukum yang jelas agar pengelolaannya aman dan mendukung pelayanan listrik jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.
Basuki menambahkan, kepastian hukum terhadap aset transmisi listrik bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi juga bentuk komitmen PLN dalam menjaga infrastruktur strategis nasional dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Sementara itu, Manager PLN UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar, menjelaskan bahwa empat sertifikat HGB yang diterima akan memperkuat status legal tower transmisi Sei Durian–Tarjun. Dengan legalitas yang lengkap, PLN memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan pemeliharaan, pengamanan, hingga pengawasan aset di lapangan.
“Legalitas aset menjadi sangat penting karena menyangkut pengelolaan dan keberlangsungan operasional sistem transmisi listrik. Dengan dokumen yang lengkap, pengamanan aset dapat dilakukan lebih optimal,” jelas Rizal.
Ia juga menyebutkan bahwa PLN terus memperkuat koordinasi pengamanan jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian yang memiliki peran vital dalam sistem interkoneksi kelistrikan lintas wilayah di Kalimantan.
Melalui penguatan legalitas aset tersebut, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan sekaligus memastikan seluruh infrastruktur yang dibangun terlindungi secara hukum dan siap mendukung kebutuhan energi masyarakat di Kalimantan.
Sumber: PLN UIP Kalbagtim
BACA JUGA
