PLN Perkuat Tata Kelola Proyek Listrik di Kawasan Hutan

PLN UIP KLT
Tim PLN UIP KLT mengikuti Rapat Rekonsiliasi Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di BPKH Wilayah V Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan proyek SUTT 150 kV Grogot–Sei Durian dan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.

Gerbangkaltim.com, Banjarbaru – PLN UIP KLT Rekonsiliasi Data PPKH menjadi langkah penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan berjalan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan. Komitmen tersebut ditunjukkan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) dengan menghadiri Rapat Pembahasan dan Rekonsiliasi Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang digelar Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru.

Kegiatan yang berlangsung di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 18 Juni 2026 itu menjadi forum strategis untuk memperkuat sinkronisasi dan pemutakhiran data pemegang PPKH. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, PLN UIP KLT melakukan rekonsiliasi data terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Grogot–Sei Durian dan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun. Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang memiliki peran penting dalam memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan di Pulau Kalimantan.

Keberadaan jaringan transmisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan keandalan pasokan listrik, mendukung aktivitas industri, serta memperkuat pelayanan energi bagi masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Selain itu, proyek ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang PLN dalam membangun sistem kelistrikan yang lebih terintegrasi dan efisien.

General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan lingkungan menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari setiap proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Menurutnya, PLN selalu memastikan seluruh tahapan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam pemanfaatan kawasan hutan. Melalui kegiatan rekonsiliasi data, diharapkan tercipta keselarasan informasi dan pemahaman bersama antara seluruh pemangku kepentingan sehingga pembangunan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Forum tersebut juga menjadi sarana koordinasi antara PLN UIP KLT, Kementerian Kehutanan, BPKH Wilayah V Banjarbaru, serta berbagai instansi terkait lainnya. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aspek administrasi, dokumentasi, dan pemanfaatan kawasan hutan dapat terkelola dengan baik.

PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pelestarian lingkungan dalam setiap proyek pembangunan yang dijalankan. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur energi yang berkelanjutan.

Dengan dukungan berbagai pihak, PLN optimistis pembangunan jaringan transmisi di Kalimantan dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Kehadiran infrastruktur kelistrikan yang andal diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung pemerataan pembangunan di kawasan Kalimantan.

Sumber: PT PLN UIP KLT

Tinggalkan Komentar