Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah memutuskan untuk membatalkan sebanyak 13 sertifikat yang telah dijaminkan PT Cowell ke Bank QNB untuk mendapatkan fasilitas kredit pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur perumahan dengan total sebesar Rp 2 Triliun.

“Jadi tanah aset ini miliki PT KAPI yang oleh PT Cowell sebagai pihak yang bekerja sama menjaminkan ke Bank QnB, dalam permohonan ini diputuskan bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan membatalkan hak tanggungan atas 13 sertifikat yang dijaminkan PT Cowell ke QnB,” ujar PT KAPI melalui Kuasa Hukumnya Agus Amri dan Hadi Manihuruk, Senin (14/2/2022).

Terkait proses hukum yang sudah putus meski belum inkrah, katanya, pihaknya juga belum memberikan sikap secara resmi atas putusan ini karena baik penggugat maupun tergugat sama-sama punya waktu 14 hari setelah putusan ini disampaikan kepada kedua belah pihak.

“Kami sebagai penggugat maupun dari Bank QnB sebagai tergugat dan juga Cowell dan BPN sebagai tergugat hadir disana, maka sejak 14 hari dibacakannya putusan itu atau pas 9 Februari 2022 lalu kita belum menyatakan sikap,” ujarnya.

Jadi sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya masih harus menunggu sampai proses ini hingga berkekuatan hukum tetap.

“Jadi semua pihak agar tidak melakukan langkah-langkah sepihak yang dapat mencederai proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” pintanya.

Amri mengatakan, dari keseluruhan luas lahan Borneo Paradiso yang 150 hektar hanya separuh yang dijaminkan pihak PT Cowell ke Bank QnB. Dan disisi lainnya sudah banyak user pembeli yang menempati rumah dan ruko memiliki sertifikat lahan mereka.

“Jadi kami minta para penghuni perumahan Borno Paradiso agar tetap tenang, dengan adanya berbagai rumor yang meresahkan para penghuni, karena tidak semua objek ini dijaminkan oleh PT Cowell ke Bank QnB,” ujar Amri.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAPI lainnya Hadi Manihuruk mengatakan, setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor pekara 206/Pdt.G/2020/PN Balikpapan tanggal 19 Oktober 2020, yang pada amar putusannya menyampaikan bahwa pembatalan pemberian hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Cowell kepada bank QnB. Sehingga dengan adanya pembatalan hak tanggungan ini menjadikan jaminan yang ada di perumahan atau jaminan yang sedang dijaminkan di Bank QnB tidak dalam pemasangan hak tanggungan.

“Jadi apa yang diputuskan oleh PN Balikpapan, yang mana Jaminan tersebut bersifat free atau kosong tidak ada ikatan sama sekali atau tidak sedang dijaminkan di suatu tempat manapun, dari sebab itu maka semua pihak berwenang atau mempunyai kewenangan yang sama dan pada intinya jaminan tersebut tidak dimiliki oleh siapapun,” tegasnya.

“Dalam putusan tersebut juga diperintahkan kepada BPN Balikpapan untuk mencabut dan menghapus status hak tanggungan pada jaminan di 13 sertifikat,” tambahnya.

Diketahui PT Cowell adalah sebagai peyedia dana atau fokusnya dimasalah pembangunan, sehingga otimatis kalau masalah kelanjutannya tentang pelepasan ini tidak ada.

“Memang PT Cowell pernah dikatakan pailit oleh Pengadilan, tapi statusnya jadi stay, dari PN adalah keputusannya homologasi perdamaian, sehingga para pihak juga mempunyai kewenangan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply