Polda Kaltim Musnahkan 8,7 Kilogram Sabu: Langkah Tegas Perangi Narkoba
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 8,7 kilogram pada Rabu (11/12/2024). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim dan melibatkan berbagai instansi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti, Bidkum Polda Kaltim, dan sejumlah wartawan mitra Polda Kaltim. Kasubbid Penmas AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti diolah sesuai prosedur hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Pemusnahan Barang Bukti dengan Prosedur Ketat
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus yang telah memiliki putusan hukum tetap, yaitu dari tersangka R dan AS, dengan total berat bersih 8.714,94 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampur sabu ke dalam air panas, kemudian membuangnya ke saluran khusus. Langkah ini dilakukan di bawah pengawasan ketat instansi terkait yang hadir.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menunjukkan bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika,” tegas AKBP I Nyoman Wijana.
Sinergi untuk Lingkungan Bebas Narkoba
Pemusnahan berjalan lancar tanpa hambatan, mencerminkan sinergi yang solid antara Polri, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.
Melalui langkah ini, Polda Kaltim mempertegas komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk narkotika bagi individu dan lingkungan.
Humas Polda Kaltim
BACA JUGA