Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil meringkus seorang Warga Asal Kota Samarinda berinisial AT (29) yang diduga telah melakukan pembobolan sejumlah ATM salah satu bank milik pemerintah di tiga daerah yang berbeda dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp 2,4 Miliar.

Pelaku menggunakan uang haram ini untuk keperluan sehari-hari dan gaya hidup layaknya sebagai seorang “Sultan” karena sempat berlibur ke Bali, hingga menyewa helikopter untuk berkeliling melihat pulau Bali dari angkasa.

“Pelaku membobol 6 mesin ATM berkali-kali dalam rentang waktu rentang 6 bulan, mulai September 2021 hingga Januari 2022, ditiga kabupaten kota yakni Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Kota Samarinda,” Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejdo, Kamis (17/2/2022).

Yusuf menambahkan, nila uang yang berhasil dikumpulkan tersangka dalam aksinya membobol mesin ATM ini cukup fantastis yakni mencapai sekitar Rp 2,4 miliar.

“Berdasarkan pengalamannya sebagai teknisi teknisi perawatan dan perbaikkan mesin ATM, pelaku mempelajari cara membobol mesin ATM sehingga sulit terlacak karena tidak ada kerusakan yang terjadi,” jelasnya.

Dikatakan Yusuf, pihaknya tidak mengungkap secara detail, teknisi bagaimana pelaku membobol atm tersebut, karena khawatir kejadian ini akan diikuti pelaku-pelaku kejahatan yang lain.

“Hal itu yang dimanfaatkan tersangka untuk mengambil keuntungannya melalui yang sudah dipelajari dia, memperkaya dirinya sendiri. Menambah pundi-pundi uang yanga ada di rekening dia,” ungkap Yusuf.

Pembobolan ATM diketahui, pihak bak setelah ada uang setoran yang masuk, tapi fisiknya tidak ada. Kemudian pihak bank menghitung neracanya terjadi selisih yang cukup besar nilainya.

“Hal ini diketahui oleh bank dari ATM tersebut, dikarenakan ada setoran dalam sistemnya masuk, tapi fisiknya tidak ada. Karena ini kejadiannya ada di ATM setoran tunai. Setelah di hitung neracanya oleh perbankan ditemukan selisih yang cukup banyak,” jelasnya.

Pihak bank lalu melaporkan ke kepolisian, kemudian dilakukan penyelidikkan dan tersangka berhasil diamankan di Samarinda pada 5 Januari 2022 tanpa perlawanan dan telah ditahan.

“Ditangkap saat beraksi, karena sudah kita sudah pelajari modusnya dan sudah identifikasi pelaku berdasarkan CCTV yang ada di mesin atm,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya sebuah televisi, tas perempuan, sepatu, dan atm blac card. Namun untuk uang yang diambil pelaku setelah membobol melalui mesin ATM, sebagian telah digunakannya untuk membiayai hidup dan berfoya-foya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam penjara 8 tahun. Karena melanggar Pasal 363KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat berbeda.

Share.
Leave A Reply