JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur.

Kedua pengedar tersebut diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 kg) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba.

“Kedua pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26), berikut barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda. Antara lain, di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” terang Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, Jumat (27/5/2022).

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, pengungkapan yang dipimpin Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari dan Kanit 3 AKP Laksamana ini, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di Komplek Permata atau yang dikenal dengan sebutan Komplek Ambon.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ucap Pasma.

Dari hasil pengungkapan, lanjut Pasma, di Jalan Intan Cengkareng Jakarta Barat (TKP1) pihaknya mengamankan seorang berinisial ‘APW’, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.

Dua pengedar narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ‘MF’  pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Tembaga Raya Dalam 3 RT 006/RW 004 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (TKP-2).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,68 gram di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 plastik klip berisi 4 linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,31  gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.

“Tak berhenti sampai di situ saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku,” isambungnya.

Selanjutnya tim menuju ke TKP 3 di Kos-kosan Jalan Ciliwung Nomor 93-A RT 010/RW 006 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti 1 paket besar plastik warna bening yang berisi narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 1.500 gram.

Lalu, sembilan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 916,31  gram dan 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 69  gram, 2 (dua) buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan sebuah timbangan digital warna silver dari dalam rumah kost tersangka.

“Total barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 kilogram) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar 2.800.000.000 rupiah,” rincinya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply