BALIKPAPAN – Sebanyak 10 tersangka diringkus oleh kepolisian lantaran berjejaring dalam mengedarkan barang haram narkotika.

Adalah narkotika jenis sabu dan obat keras jenis double L yang menjadi barang bukti atas tindak pidana yang mereka lakukan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso berujar, mereka diamankan pada rentang akhir Bulan Januari 2022. Persisnya di tanggal 25 dan 28.

“Dari tanggal 25 Januari sampai dengan tanggal 28 Januari, Satresnarkoba Polresta Balikpapan dapat mengamankan 793,04 gram sabu 1000 butir jenis double L,” papar Thirdy, Kamis (3/1/2022).

Untuk kasus sabu, ia membeberkan, ada 3 kali upaya penangkapan yang dikembangkan dari masing-masing penangkapan.

Adapun dari tiap tangkapan rata-rata barang bukti yang disita seberat 264,34 gram sabu.

Pertama, kata Thirdy, di tanggal 25 Januari 2022, penangkapan dilakukan terhadap tersangka J dan Y di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Dari tangan mereka, didapati barang bukti seberat 510,5 gram.

“Lalu dari keterangan kedua tersangka, kita kembangkan dan kita berhasil mengungkap satu tersangka lainnya yang berinisial PM di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara,” kata Thirdy.

Dari tangan tersangka PM, kepolisian menyita sebanyak 5 paket sabu dengan total berat 95,74 gram.

Tidak berhenti disitu, kepolisian mengembangkan pengakuan tersangka PM untuk membongkar jaringan mereka.

Masih di hari yang sama, yakni tanggal 28 Januari 2022, kepolisian kembali mengungkap satu tersangka lagi berinisial AW dan MA dengan barang bukti sabu seberat 186,8 gram.

“Kita masih mendalami tersangka lain. Untuk barang haram itu, mereka mengaku mendatangkan stok dari seorang bandar yang berdomisili di Jawa Timur. Inisialnya MA,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk jaringan pengedar narkoba jenis Double L, kepolisian berhasil membekuk sedikitnya tiga tersangka. Dua di antaranya berstatus suami istri.

Adapun penangkapan pertama terhadap tersangka berinisial D yang sebelumnya dicurigai oleh anggota Polresta Balikpapan akibat menerobos lampu instruksi jalan.

“Berawal dari pelanggaran lalu-lintas menerobos lampu merah, dan gerak-gerik mencurigakan, dan setelah diperiksa Polantas, ditemukan barang bukti 1000 butir Double L,” kata Thirdy.

Setelah diinterogasi, barang bukti tersebut dibeli dari sepasang suami istri berinisial N dan R.

Dan setelah ditelusuri dari satu per satu, akhirnya kepolisian mendapati bahwa sumber ribuan butir tersebut didatangkan dari Kota Samarinda.

Sebanyak 10 tersangka yang berhasil diamankan tersebut terancam mendekam di penjara.

Thirdy menjelaskan, mereka nantinya akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply