BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Polresta Balikpapan berhasil menangkap pengedar sekaligus pengguna narkoba di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Balikpapan. Sebanyak 9 gram sabu-sabu diamankan dari ketiga pelaku, yakni ASN aktif, mantan ASN dan pegawai honorer di instansi yang sama.

Pengungkapan bermula dilakukan pada tersangka Agus yang merupakan seorang ASN dengan barang bukti 2,55 gram sabu. Usai Agus ditangkap, polisi kemudian menangkap Huda yang merupakan pegawai honorer.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keduanya mendapat pasokan barang haram ini dari Yulitri mantan seorang ASN yang juga dari dinas yang sama. Hingga saat ini aparat terus mengembangan penyelidikan dan memantau peredaran sabu-sabu lingkungan ASN Pemkot Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan AKBP Turmudi mengatakan peredaran naroba ini sudah sangat membahayakan dan meluas di segala bidang profesi. Termasuk ASN yang seharusnya sebagai tauladan dan pelayan masyarakat.

“Untuk itu, seluruh kalangan termasuk ASN agar selalu bisa membentengi diri terhadap peredaran gelap narkoba ini,” kata Turmudi.

Sementara itu, salah satu tersangka Agus mengaku menggunakan barang haram agar tetap kuat dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari di lapangan. “Hanya untuk jaga stamina saja dalam bekerja,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayah (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply