Polri Tangkap Buronan Interpol Asal Inggris di Bali, Steven Lyons Segera Dideportasi
Gerbangkaltim.com, Denpasar – Aparat kepolisian Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lintas negara dengan menangkap buronan internasional asal Inggris, Steven Lyons (45), di Bali. Penangkapan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai International Airport pada Sabtu (28/3/2026).
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, serta otoritas Imigrasi. Penindakan cepat tersebut dilakukan setelah adanya informasi intelijen internasional terkait pergerakan subjek yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara yang berlangsung cepat dan presisi. Informasi awal diperoleh dari NCB Abu Dhabi yang melaporkan pergerakan Lyons menuju Indonesia.
“Begitu menerima notifikasi tersebut, kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait di Bali untuk melakukan pencegatan. Proses berjalan lancar hingga yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Lyons diketahui masuk dalam daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia diduga sebagai tokoh sentral dalam jaringan kejahatan terorganisasi internasional yang dikenal dengan nama Lyons Crime Family, berbasis di Skotlandia.
Kelompok ini diduga terlibat dalam aktivitas pencucian uang dan peredaran narkotika lintas negara, dengan jalur operasi yang menghubungkan wilayah Spanyol dan Inggris Raya. Penangkapan Lyons juga menjadi bagian dari operasi besar bertajuk Operasi Armourum yang melibatkan aparat penegak hukum Eropa, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Sehari sebelum penangkapan di Bali, aparat di Eropa telah lebih dahulu mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, masing-masing 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Lyons sendiri terdeteksi melarikan diri ke Indonesia sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat bahwa Indonesia tidak memberikan ruang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Saat ini, proses deportasi tengah disiapkan agar Lyons dapat segera menjalani proses hukum di negara asalnya.
Selain itu, Polri juga memfasilitasi koordinasi dengan aparat luar negeri, termasuk kedatangan perwira dari Guardia Civil Spanyol guna memastikan kelancaran proses pemulangan tersangka.
Sumber: Divisi Hubungan Internasional Polri
BACA JUGA
