Polsek Balikpapan Timur Tangkap Nelayan Pemilik Sabu di Bengkel Mobil, Polisi Buru Pemasok

Polresta Balikpapan
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial R alias P (40), warga Balikpapan, di sebuah bengkel mobil di Jalan Rekreasi, RT 45, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Sabtu (20/6/2026) malam.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial R alias P (40), warga Balikpapan, di sebuah bengkel mobil di Jalan Rekreasi, RT 45, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Sabtu (20/6/2026) malam.

Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.30 Wita terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah bengkel mobil. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria dan langsung melakukan penggeledahan,” kata AKP M. Chusen, Senin (22/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang diduga dikuasai pelaku.

Menurut Chusen, tersangka merupakan seorang nelayan berusia 40 tahun yang berdomisili di kawasan Kelandasan Ulu, Balikpapan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya berinisial ERDI di kawasan Gunung Bugis.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama ERDI. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” ujarnya.

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP M. Chusen menegaskan, pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Timur,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Komentar