Razia Tiga THM di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Narkoba
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Satgas Polresta Balikpapan kembali melanjutkan Operasi Sarang Narkoba dengan menyasar tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Balikpapan, Sabtu (10/10/2026) malam.
Dari pemeriksaan terhadap pengunjung, disk jockey (DJ), karyawan, agen lady companion (LC), hingga manajemen THM, polisi menemukan dua orang yang diduga menunjukkan hasil positif narkotika berdasarkan tes urine cepat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, razia tersebut merupakan lanjutan operasi yang sebelumnya menyasar kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Gunung Bugis.
“Satgas Polda bersama dengan Satgas Polresta Balikpapan melanjutkan kembali kegiatan Operasi Sarang Narkoba. Kalau kemarin kita sudah melaksanakan kegiatan di Kampung Narkoba di Gunung Bugis, maka pada hari ini, weekend, malam minggu, kita melanjutkan lagi untuk melakukan kegiatan di tempat hiburan malam,” kata Romylus.
Dalam razia kali ini, petugas menyasar tiga THM yang disebut dengan inisial C, A/W, dan D.
Romylus menjelaskan, dari pemeriksaan di dua lokasi, petugas tidak menemukan pengunjung maupun unsur pengelola yang menunjukkan hasil positif. Pemeriksaan mencakup DJ, karyawan, agen LC, LC, manajemen, serta para pengunjung.
“Dari kegiatan yang dilaksanakan untuk THM yang di inisial A dan di inisial D, tidak didapatkan atau ditemukan para pengunjung termasuk DJ, manajemen, agen LC dan LC yang kedapatan hasilnya positif,” ujarnya.
Sementara itu, hasil berbeda ditemukan di THM berinisial C. Setelah seluruh unsur di lokasi diperiksa, dua orang diduga menunjukkan hasil positif dalam tes urine cepat.
“Namun pada lokasi THM dengan inisial C, setelah dilakukan pemeriksaan, baik itu DJ, karyawan, agen LC dan para pengunjung, didapatkan, diduga ada dua orang yang diduga hasilnya positif,” kata Romylus.
Polisi belum langsung menyimpulkan kedua orang tersebut sebagai pengguna narkotika. Romylus menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan tes cepat sehingga hasilnya masih harus didalami melalui pemeriksaan lanjutan.
“Tentu saja teman-teman, pemeriksaan rapid urine adalah pemeriksaan rapid cepat. Kita nanti akan lakukan pendalaman,” ujarnya.
Kedua orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Lanjutan Operasi Sarang Narkoba.
Razia THM ini dilakukan sehari setelah aparat gabungan menggerebek kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, dalam rangkaian Operasi Sarang Narkoba. Dalam operasi pada Jumat (9/10/2026) malam tersebut, sebanyak 58 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Dari jumlah tersebut, 48 orang dinyatakan positif berdasarkan tes urine, sedangkan 10 lainnya negatif. Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga membawa sabu dan seorang lainnya karena kedapatan membawa senjata tajam.
Romylus sebelumnya menyebut Operasi Sarang Narkoba merupakan perintah pusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Di Kalimantan Timur, operasi tersebut dilaksanakan di 10 kabupaten dan kota.
Bagi orang yang dinyatakan positif melalui tes urine tetapi tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika, polisi tidak serta-merta menetapkannya sebagai tersangka. Mereka akan menjalani asesmen untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
Langkah menyasar tempat hiburan malam juga menjadi bagian dari upaya Polda Kaltim menekan peredaran narkotika di Balikpapan.
Sebelumnya, dalam Operasi Antik Mahakam 2026 pada Juli 2026, polisi juga mengungkap dugaan peredaran ekstasi dan ganja di sejumlah THM di kota tersebut.
Dengan razia yang dilakukan secara berkelanjutan, kepolisian tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga berupaya memetakan potensi peredaran narkotika di tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.
BACA JUGA
