Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melaksanakan razia uji kir kendaraan angkutan yang ada di Kota Balikpapan. uji kir sendiri adalah proses yang dilakukan untuk menghasilkan tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.

Razia uji Kir ini dilakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku uji Kirnya dan kendaraan yang tidak memiliki uji Kir sama sekali.

Dalam razia ini, Dishub Kota Balikpapan melibatkan tim gabungan yang diantaranya terdiri dari Satlantas Polresta Balikpapan, TNI dan Sat Pol PP serta Dishub Kota Balikpapan itu sendiri.

Kegiatan ini dilakukan di sepajang Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Islamiawan mengatakan, kegiatan razia kendaraan angkutan jalan ini sebagai upaya menjaha tingkat keselamatan, ketertiban dan kelancaran aru lalu lintas di Kota Balikpapan.

“Kami melakukan pemeriksaan kepada seluruh kendaraan khususnya angkutan jalan, untuk memastikan kendaraan itu laik jalan atau tidak,” ujarnya. Selasa (7/11/2023).

Dikatakannya, kegiatran razia yang dilakukan Tim Gabungan Dishub Kota Balikpapan lebih menitik beratkan pada angkutan jalan, baik kendaraan angkutan jalan, angkutan penumpang, mau pun angkutan barang.

“Kita lakukan razia terhadap angkutan mulai daru skala kecil seperi
angkot hingga angkutan skala besar, yakni kendaraan roda 6 hingga roda 12,” tegasnya.

Dalam razia ujir Kir yang dilakukan, katanya, Tim Gabungan Dishub Kota Balikpapan berhasil menjaring sebanyak 168 kendaraan. Di mana, 12 kendaraan diantaranya dikenakan sanksi oleh petugas lantaran tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

“Jadi 12 kendaraan yang mendapat sanksi ini rata-rata mati uji KIRnya dan ada 1 yang tidak ada KIR, serta tidak membawa kelengkapan administrasi saat berkendara,” jelasnya.

Ditambahkannya, Dishub Kota Balikpapan memastikan razia serupa akan terus digencarkan petugas Dishub Balikpapan dengan menggandeng instansi lainnya. Dimana, razia kendaraan angkutan jalan ini akan dilakukan secara berkala ke depan.

“Guna menjaga ketertiban, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply