Rohmat Bebas Usai Jalani Hukuman, Minta Keadilan dan Usut Tuntas Kasus Eks Hotel Tirta Balikpapan

Polda Kaltim
Rohmat Harsono akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan terkait perkara pertambangan galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan. Minggu (20/9/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Rohmat Harsono akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan terkait perkara pertambangan galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.

Setelah bebas pada Minggu (20/9/2026), Rohmat menyatakan akan kembali memperjuangkan laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda Kalimantan Timur.

Rohmat mengatakan dirinya telah menjalani hukuman sesuai putusan hukum yang diterimanya. Namun, ia mengaku masih merasa ada persoalan yang belum tuntas dalam perkara tersebut.

“Alhamdulillah, saya sekarang sudah bebas. Hari ini tanggal 20 September 2026, menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan. Alhamdulillah sudah saya jalani sesuai keputusan pengadilan,” kata Rohmat.

Setelah kebebasannya, Rohmat menegaskan akan melanjutkan laporan terhadap sejumlah pihak yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan perkara eks Hotel Tirta.

.“Sampai saat ini saya merasa dikambinghitamkan oleh NJ, HW, dan yang ikut-ikut BR dan ST,” ujarnya.

Rohmat berharap aparat kepolisian dapat menuntaskan laporan tersebut secara terbuka dan memberikan keadilan.

“Saya akan melanjutkan laporan saya ke pihak kepolisian, terutama di Polda Kaltim, untuk melanjutkan laporan saya ke Pak NJ Cs dan teman-temannya seperti HW sama BR dan ST,” katanya.

Ia juga meminta proses hukum terhadap laporan tersebut terus berjalan sehingga persoalan yang menurutnya belum terungkap dapat memperoleh kejelasan.

“Keadilan harus segera dilaksanakan. Minta tolong kepada tim Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Rohmat.

Kuasa hukum Rohmat, Efi Margono, mengatakan kebebasan kliennya kini menjadi momentum untuk kembali berkonsentrasi pada proses hukum terkait laporan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Kaltim.

“Setelah klien kami bebas, saat ini kami fokus berkonsentrasi untuk proses hukum terkait laporan NJ, HW, BR dan ST yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Kaltim,” kata Efi.

Tinggalkan Komentar