PASER, Gerbangkaltim.com – Pembeli rumah dinas Pemkab Paser yang sekarang dijadikan markas salah satu ormas di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Grogot telah mengembalikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Penyerahan aset daerah itu dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima antara pembeli dan pihak BKAD Paser.

“Iya sudah serah terima. Sebentar lagi aset itu kembali jadi aset Pemkab,” kata Kabid Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser Ahmad Reyad, di Tanah Grogot, Selasa (18/2)

Diketahui saat ini, Pemkab Paser sedang mengupayakan pemulihan aset yang dikuasai pihak lain. Ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait status aset berupa tanah dan bangunan.

Dari temuan BPK tersebutlah, Pemkab Paser menggandeng kejaksaan negeri untuk mengembalikan dan memulihkan aset tersebut.

“Ada temuan BPK, aset tanah dan bangunan milik Pemkab ini ditanya bagaimana statusnya. Apakah ini sewa atau seperti apa,” ucap Reyad.

Bukan hanya aset berupa bangunan dan tanah, Pemkab Paser kata Reyad juga akan mengembalikan aset berupa kendaraan dinas yang sudah dikuasai pihak lain.

Reyad menambahkan, kedepan Pemkab Paser dan kejaksaan akan bekerja sama guna memastikan penggunaan aset daerah agar tidak menyalahi aturan dan cacat secara hukum. Dan tidak ada lagi temuan dari BPK maupun kejaksaan.

“Kedepan kita akan kerjasama dengan kejaksaan. Setiap kegiatan akan dapat pendampingan berupa advice teknis supaya pada pelaksanaannya tidak ada lagi temuan,” jelas Reyad.

Dari temuan BPK itu, Pemkab Paser memohon pendampingan kepada kejaksaan untuk memulihkan semua aset.

Namun kejaksaan bukan hanya akan melakukan pendampingan terhadap aset tanah, melainkan juga aset kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain.

“Dari kejaksaan juga akan mendampingi pendataan aset kendaraan dinas,” ucap Reyad.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Paser Mangasitua Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya sedang mengembangkan temuan penyalahgunaan aset daerah.

“Jumlahnya belum dikalkulasikan karena masih berkembang. Yang kami tangani rumah golongan 1 dan 2 serta mobil dinas,” kata Mangasitua.

Diketahui bahwa pendampingan yang dilakukan kejaksaan kepada Pemkab Paser ini tindaklanjut dari Peraturan Jaksa Agung RI No; PER 006/A/JA/3/2014 tentang Pusat pemulihan Aset (PPA).

Itu juga tindak lanjut dari dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (MC kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply