Hutan Bukit Soeharto Dihijaukan Lagi, 1.000 Pohon Ditanam di Eks Tambang
Gerbangkaltim.com, Nusantara – Hutan Bukit Soeharto kembali menjadi fokus upaya pemulihan lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita IKN bersama berbagai pemangku kepentingan melakukan penanaman 1.000 pohon di area bekas tambang ilegal seluas 1,6 hektare yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan yang selama bertahun-tahun mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pertambangan ilegal.
Tahura Bukit Soeharto memiliki peran strategis sebagai kawasan pelestarian alam yang mendukung konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Saat ini, kawasan tersebut masih memiliki tutupan hutan sekitar 57 persen, sementara sebagian area lainnya membutuhkan proses rehabilitasi secara bertahap akibat degradasi lingkungan.
Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan. Bersama aparat penegak hukum, upaya penertiban telah dilakukan secara konsisten sejak 2023.
Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya delapan kasus tambang ilegal di kawasan IKN telah diproses melalui jalur hukum. Setelah penindakan dilakukan, langkah berikutnya adalah memulihkan lahan terdampak agar kembali memiliki fungsi ekologis yang optimal.
Dalam kegiatan revegetasi tersebut, berbagai jenis pohon ditanam, antara lain balangeran, tanjung, dan trembesi. Ketiga jenis tanaman tersebut dipilih karena dinilai mampu mendukung pemulihan tutupan vegetasi sekaligus membantu mengembalikan keseimbangan ekosistem kawasan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan bahwa kegiatan penanaman pohon bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang dalam menjaga kawasan hutan.
Menurutnya, seluruh pihak perlu bersama-sama memastikan tanaman yang ditanam dapat tumbuh dan terpelihara dengan baik sehingga proses rehabilitasi lingkungan benar-benar memberikan hasil nyata bagi generasi mendatang.
Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, menyampaikan bahwa hingga Juni 2026 aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN telah berhasil ditertibkan.
Meski demikian, pengawasan tetap akan diperkuat, terutama terhadap aktivitas pertambangan pasir dan batu yang masih ditemukan di luar kawasan hutan konservasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program pemulihan lingkungan yang sedang berjalan.
Dukungan terhadap gerakan penghijauan juga datang dari masyarakat sekitar. Tokoh masyarakat Samboja sekaligus mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga dan menghijaukan kembali kawasan yang menjadi bagian penting dari masa depan Kalimantan Timur.
Selain penanaman pohon, Otorita IKN juga memanfaatkan lokasi rehabilitasi sebagai area uji coba inovasi pemulihan lahan dengan teknologi biochar. Teknologi ini menggunakan material berbasis sisa kayu untuk meningkatkan kualitas tanah, menjaga kelembapan, serta mendukung perkembangan mikroorganisme yang dibutuhkan dalam proses pemulihan lahan kritis.
Ke depan, Otorita IKN akan terus memperkuat pengawasan kawasan, melakukan pendataan masyarakat secara akurat, serta memastikan pemanfaatan lahan berlangsung sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan Nusantara dan keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan hutan Kalimantan Timur.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
BACA JUGA
