Karhutla IKN, Otorita Minta Warga Segera Lapor Lewat Panic Button IKNOW
Gerbangkaltim.com, Nusantara – Karhutla IKN menjadi perhatian serius Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) seiring meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Niño. Masyarakat yang tinggal di wilayah delineasi IKN diminta meningkatkan kewaspadaan sekaligus berperan aktif melaporkan setiap indikasi kebakaran melalui fitur Panic Button pada aplikasi IKNOW.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi berlangsung lebih panjang akibat fenomena El Niño. Kondisi cuaca yang lebih panas dan minim curah hujan dinilai dapat memicu munculnya titik api yang berisiko berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan apabila tidak segera ditangani.
Otorita IKN menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan karhutla. Semakin cepat laporan diterima petugas, semakin besar peluang kebakaran dapat dikendalikan sebelum meluas dan mengancam kawasan hutan maupun infrastruktur di Ibu Kota Nusantara.
Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi IKNOW, sebuah layanan digital terintegrasi yang disiapkan untuk menangani berbagai kondisi darurat, mulai dari kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, hingga keadaan darurat lainnya.
Proses pelaporan melalui aplikasi tersebut cukup sederhana. Warga terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKNOW di perangkat telepon pintar. Setelah itu, pengguna cukup menekan fitur Panic Button dan mengirimkan titik lokasi kejadian. Informasi yang masuk akan diteruskan secara otomatis kepada petugas Otorita IKN beserta instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Menurut Otorita IKN, fitur Panic Button dirancang untuk memangkas waktu pelaporan sehingga proses respons terhadap keadaan darurat menjadi lebih cepat dan terkoordinasi. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan yang memerlukan tindakan segera di lapangan.
Selain mengajak masyarakat aktif melapor, Otorita IKN juga mengingatkan agar seluruh warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta regulasi terkait lainnya.
Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Melalui kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, Otorita IKN berharap potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau dapat diminimalkan sehingga kawasan Ibu Kota Nusantara tetap aman, lestari, dan terjaga dari ancaman bencana lingkungan.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
BACA JUGA
