Karhutla Sepinggan Terbakar, Satgas Bergerak Cepat Padamkan Api
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Karhutla Balikpapan kembali menjadi perhatian setelah kebakaran lahan kosong terjadi di Jalan Mukmin Faisal RT 70, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (6/9/2026). Kobaran api yang membakar rerumputan kering berhasil dikendalikan Satgas Karhutla bersama unsur tiga pilar sebelum meluas ke area sekitar.
Kondisi lahan yang kering ditambah hembusan angin cukup kencang membuat api berpotensi cepat merambat. Situasi tersebut mendorong personel gabungan bergerak melakukan pemadaman dan memastikan bara api benar-benar tidak kembali menyala.
Penanganan dilakukan hingga tahap pendinginan. Dari kejadian tersebut, sekitar seperlima hektare lahan dilaporkan terdampak kebakaran.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian juga tidak meluas karena api dapat ditangani dengan cepat oleh petugas di lapangan.
Tiga Pilar Bersinergi Cegah Api Meluas
Penanganan kebakaran lahan di Sepinggan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri hingga pemerintah kelurahan.
Sinergi tersebut menjadi bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika kondisi vegetasi mengering dan cuaca meningkatkan risiko munculnya api.
Satgas Karhutla Balikpapan Selatan memastikan proses pemadaman dilakukan sampai kondisi lokasi dinyatakan aman. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya kembali titik api dari sisa bara yang masih berada di area terbakar.
Di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap karhutla, masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan. Api yang awalnya kecil dapat berkembang cepat ketika berada di lahan dengan rumput kering dan diterpa angin.
Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Pembakaran
Kapolresta Balikpapan KBP Jerrold HY Kumontoy melalui maklumat yang telah disebarluaskan kembali mengingatkan masyarakat mengenai larangan pembakaran lahan.
Larangan tersebut berlaku bagi setiap pihak, baik perorangan maupun korporasi. Pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun tindakan yang menyebabkan kebakaran dapat berhadapan dengan ketentuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sepinggan, Aiptu Sutantoro, juga mengajak warga segera melaporkan apabila melihat kebakaran maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan yang disediakan secara gratis untuk menerima laporan dan merespons kondisi yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Menurut Sutantoro, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih besar.
“Semua kegiatan penanganan akan terasa lebih ringan bila dilaksanakan secara gotong royong, dengan hati yang ringan,” ujarnya.
Kebakaran lahan di Sepinggan menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas. Pada kondisi lahan kering, pencegahan dari tingkat lingkungan dan kesadaran warga menjadi langkah awal untuk menjaga Balikpapan dari ancaman karhutla.
Sumber: Humas Polresta Balikpapan
BACA JUGA
