Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pencuri di Sepaku
PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.com – Pencurian di Sepaku berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (20), warga Desa Wono Sari, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, pada Minggu (6/9/2026).
Kasus ini diketahui setelah pemilik toko menemukan adanya selisih uang dari sejumlah uang yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari. Setelah melakukan pengecekan, korban kemudian mencurigai salah seorang pekerja dan memilih melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepaku. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada seorang yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp9,7 juta, satu unit telepon seluler Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium, serta satu tas berwarna biru bermotif batik.
Berdasarkan laporan korban, nilai kerugian akibat dugaan pencurian tersebut mencapai sekitar Rp85 juta.
Meski seorang terduga telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diperoleh.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan kecepatan dalam merespons laporan masyarakat menjadi bagian dari pelayanan kepolisian.
“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terduga pelaku, korban, saksi maupun barang bukti untuk membuat terang perkara,” ujar Syarifuddin.
Dijerat Pasal 476 KUHP
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi akan memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Status hukum terhadap H juga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Sepaku menegaskan proses penanganan perkara masih berjalan. Polisi akan mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kecepatan pengungkapan menjadi salah satu poin dalam penanganan kasus ini. Kurang dari sehari setelah laporan diterima, penyidik telah mengamankan seorang terduga dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam membantu polisi melakukan penyelidikan.
Polsek Sepaku menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau memberikan informasi yang benar agar proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional dan transparan.
Kasus dugaan pencurian di toko sembako tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan serta barang bukti untuk membuat perkara menjadi terang.
Sumber: Polres Penajam Paser Utara
BACA JUGA
