Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Pemkot memastikan warga bisa mendapat berbagai aneka jajanan berbuka puasa di pasar Ramadan kolektif. Satgas Penanganan COVID-19 sudah mendapatkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang mengatur pendirian pasar kolektif selama 30 hari di bulan suci.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, rekomendasi pasar ramadan yang dikelola bisa diurus administrasinya melalui kantor kecamatan masing-masing wilayah.

“Sesuai aplikasi permohonan, para satgas di tingkat kecamatan yang akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan syarat protokol kesehatannya terpenuhi,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Senin (5/4/2021).

Zulkifli mengatakan, nanti dari kecamatan akan membuat semacam laporan ke pemkot. Nanti kita data, seluruh Balikpapan ada berapa sih pasar Ramadan yang dikelola secara kolektif.

“Memang sejauh ini belum ada datanya yang masuk,” tegasnya.

Berkaca dari tahun lalu, Zulkifli menyebut lokasi pasar Ramadan yang rutin digelar, misalnya berada di seputaran pertokoan Balikpapan Permai, Balikpapan Selatan dan di Lapangan Poni Balikpapan Barat.

“Silakan diatur di lapangan. Petunjuknya kita sudah ada sesuai surat edaran kita,” tukasnya.

Menurutnya tidak ada jumlah kuota ideal dalam suatu pasar kolektif. Hal itu tergantung kesepakatan di lapangan. Namun yang perlu diperhatikan adalah bentuk pengaturan jarak antara pedagang tetap diperhatikan.

“Karena misalnya kalau di Pasar BP. Kan tidak hanya warga sekitar yang boleh ikut berjualan. Warga dari daerah lain juga boleh. Tergantung pengaturannya,” terangnya.

Namun Zulkifli mengimbau agar pelaku usaha pasar ramadan kolektif melakukan pemisahan atau menyiapkan partisi, berupa plastik penghalang antara penjual dan pengunjung. Sama seperti program pembatas plastik yang sebelumnya diterapkan di pasar-pasar tradisional.

Sementara untuk pelaku usaha perorangan, katanya, tetap diatur sesuai surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan. Masyarakat diperbolehkan membuka usahanya berjualan aneka makanan untuk berbuka puasa.

“Biasanya kan sporadis. Warga yang menggunakan pelataran rumahnya tidak perlu ijin. Dan itukan sifatnya hanya sementara. Paling 30 hari selama bulan Ramadan,” jelasnya.

Namun demikian, warga yang berniat membuka usahanya di depan rumah tidak diijinkan menggunakan bahu jalan atau trotoar, agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Ini juga akan diawasi satgas akan keliling, termasuk lurah dan camat,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply