Satgas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan
Operasi yang dipimpin oleh Danpos Serka Lely Oktavianto pada Sabtu dini hari, 31 Agustus 2024, berhasil mengamankan berbagai barang bukti ilegal, termasuk 48 kaleng minuman keras (miras) merk Huster, 12 botol miras merk R&b Likeur, 20 kotak kosmetik pemutih wajah, satu bungkus obat kuat merk Tanduk Rusa, dan tiga slop rokok merk Era.