Samarinda, Polresta Samarinda berhasil meringkus kurir narkoba jenis ekstasi dengan barang bukti 3.767 butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, kerap digunakan transaksi narkoba jenis pil ekstasi atau biasa disebut ineks.

Kemudian atas informasi tersebut, Tim Hyena Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, dengan melakukan pengamatan dan pemantauan.

Dari pelaku tersebut diamankan bersama dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna biru merek transformer, yang ada di dalam kemasan kotak rokok, yang terbungkus plastik klip serta selembar tisu.

“Kami temukan barang buktinya di bawah kaki korban diatas motor, yang memang sengaja dia injak,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Kamis (20/7/2023).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya di waktu yang sama dalam konferensi pres Polresta Samarinda, Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 57 poket dari 3 orang pelaku yang diamankan

“Berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu, Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan 1 poket sabu dari pelaku FY, 6 poket sabu dari pelaku R dan 50 poket sabu dari pelaku inisial M,” ungkapnya

Kapolresta Samarinda menjelaskan, Penangkapan pelaku FY dan R diamankan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 19.50 Wita di jl.P.antasari gang 5, dihari yang sama dilakukan penangkapan pelaku berinisial M di Gunung Lingai sekitar pukul 23.30 Wita.

“Penangkapannya berdasarkan sebuah tindaklanjutan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan,” jelas Kapolresta Samarinda

Rincian berat keseluruhan sabu sabu dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 108,71 gram/Brutto. diamakan pula uang hasil transaksi sebesar Rp 80.000.000 dirumah pelaku berinisal M yang tersimpan didalam lemari pakaian.

“Atas tindakannya tersebut pelaku FY dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku R dikenakan pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat(1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Tutup Kapolresta.
[20/7 17.09] +62 852-4871-7128: Polresta Samarinda ungkap kasus TPPO
Layani pria hidung belang dan juga mucikari, wanita 25 tahun berinisial FA, diamankan Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang.

Berawal dari hasil penyelidikan dari anggota, bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekitar pukul 14.30 Wita dipenginapan di Jalan Tengkawang tepatnya di hotel Tengkawang Recidence kamar nomor 203 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang kerap dijadikan tempat bisnis esek-esek. Benar saja petugas mendatangi ke penginapan tersebut dan mendapati seorang wanita, diduga selaku muncikari.

“Dan kami juga mengamankan pasangan di dalam kamar (penginapan) bukan suami istri, ternyata mereka kencan dengan sistem bayar, dengan menggunakan aplikasi michat. Tetapi, jika pelanggan bisa melalui pesan whatshapp,” ungkap Kapolresta Samarinda.

“Ternyata dari hasil introgasi pelaku (FA) ini selain menawarkan jasa perempuan ke laki-laki hidung belang, dia ikut melayani juga,” sambungnya.

Perbuatan itu dilakukan FA sudah setahun belakangan terakhir dan hanya menetap di penginapan tersebut.

“Sudah setahun, dan dia juga melayani,” tegas Kompol Pol Ary Fadli, S.I.K, M.H., M.Si.

Untuk tarif yang ditawarkan pelaku ini, kepada pria hidung belang, mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

“Kalau tarifnya sekali kencan itu bisa Rp 800-1 juta,” sebutnya.

Diketahui barang bukti yang diamankan dari FA yakni uang tunai Rp1,4 juta, tiga unit handphone dan satu buah nota hotel.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007.

Selanjutnya di waktu yang sama dalam konferensi pres Polresta Samarinda ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Samarinda Seberang

Polresta Samarinda melalui Opsnal Unit PPA Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh 3 orang pelaku kepada anak di bawah umur.

“Saat ini kami telah mengamankan seorang mucikari yang mengorbankan seorang anak di bawah umur bernama SYD (16),” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli

Ia mengungkapkan bahwa pelaku mempekerjakan SYD untuk menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) yang dilakukan melalui aplikasi online.

“Awalnya, anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapat kan nomor WhatsApp yg diduga milik terlapor,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda.

Penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Dalam penyamarannya Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang pada saat transaksi pembayaran korban meminta bayaran diawal untuk diberikan kepada orang orang yang menyuruhnya melayani tamu, ketika kedua rekannya memasuki kamar, Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang menangkap kedua pelaku tersebut.

“Adapun motif yang dilakukan, transaksi melalui aplikasi online dengan kesepakatan Harga Rp700.000, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polresta Samarinda,” papar Ary.

Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun,” pungkas Ary

Share.
Leave A Reply