Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Melakanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan melarutkannya ke cairan dan dibuang ke toilet. Sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari dua tersangka, Rabu (13/1/2021).

Konferensi Pers tersebut dilaksanakan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., dan Direktur Resnarkoba Polda Kaltim dan dihadiri oleh Personel Itwasda Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Dit Tahti Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengacara Tersangka, serta Wartawan Media Cetak/Elektronik.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan kepada media, bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tgl 27  November 2020 pukul 04.00 WITA di Jl. Ahmad Yani RT. 05 Kel. Api-Api  Kota Bontang, Kaltim (halaman hotel Sanrego Bontang).

Kombes Pol Ade Yaya mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu-sabu di salah satu hotel di Kota Bontang, pada 27 November 2020 lalu. Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka NAS (20) warga Balikpapan Barat di halaman hotel yang dimaksud.

Usai mengamankan NAS , petugas kembali melakukan pengembangan kasus ke Balikpapan, Petugas mengamankan tersangka lain JH (29) di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

“Tersangka pertama diamankan di Bontang. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kedua diamankan di wilayah Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,” ujar Kombes Pol Ade Yaya.

Ia melanjutkan, “Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti dua bungkus teh hijau dengan berat total seberat 2.325 (dua ribu tiga ratus dua puluh lima) gram bruto dan 2 bungkus kecil narkoba jenis sabu seberat 13,9 (tiga belas koma Sembilan) gram,” jelas Kombes Pol Ade Yaya.

Kombes Pol Ade Yaya mengungkapkan, jika pemerintah melakukan program kerja, kerja dan kerja, maka Polda Kaltim juga menerapan program kerja tangkap, tangkap dan tangkap, terhadap pelaku narkoba.

“Kita tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku narkoba, di tahun 2021 ini terhadap para pelaku akan kita lakukan pengejaran dan penangkapan, karena modusnya sudah kita pelajari terutama dengan menggunakan kemasan teh hijau yang berasal dari negeri tetangga,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Ditreskoba Kaltara, Bea Cukai dan Imigrasi untuk mengawasi keluar masuknya orang di wilayah perbatasan, terutama dalam upaya mencegah penyeludupan barang haram ini.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga mengungkap, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk diambil sampelnya untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan.

“Sudah kita sisihkan untuk sampel untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply